”Pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat dan petani yang menebus telah sesuai dengan kriteria yang diatur oleh Permentan Nomor 10 Tahun 2022,” ujar GM Wilayah 2 Pupuk Indonesia Roh Eddy Andri Wismono di Jakarta, Sabtu.
Ia menambahkan, petani yang mendapat alokasi subsidi pupuk diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian.
Dalam aturan, petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan kartu tani (untuk wilayah tertentu).
Selain itu, lanjut dia, para petani terdaftar dipastikan menggarap sembilan komoditas yang telah ditentukan yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.
"Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi," jelasnya.
Alokasi Sulsel
Bagi petani di Sulawesi Selatan (Sulsel), Eddy menyampaikan pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 417.637 ton pada tahun 2024 yang diperuntukkan 24 kabupaten/kota.
Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk bersubsidi sebesar 136.282 ton per tanggal 19 April 2024 untuk wilayah Sulsel yang terdiri dari urea sebesar 84.142 ton dan NPK sebesar 52.140 ton.
Sementara dari sisi realisasi, Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 133.738 ton di Sulawesi Selatan dengan rincian sebesar 80.653 ton dan NPK sebesar 53.085 ton. Angka tersebut setara 32 persen dari total alokasi tahun 2024.
Eddy mengingatkan bagi petani terdaftar yang ingin menebus pupuk bersubsidi, dapat dilakukan secara daring lewat aplikasi i-Pubers (integrasi pupuk bersubsidi) pada setiap kios resmi.
Mulai 1 Februari 2024, implementasi i-Pubers telah mencapai 100 persen secara nasional dan tersedia di lebih dari 27.000 kios di seluruh Indonesia.
Ia menambahkan, petani yang mendapat alokasi subsidi pupuk diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian.
Dalam aturan, petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan kartu tani (untuk wilayah tertentu).
Selain itu, lanjut dia, para petani terdaftar dipastikan menggarap sembilan komoditas yang telah ditentukan yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.
"Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi," jelasnya.
Alokasi Sulsel
Bagi petani di Sulawesi Selatan (Sulsel), Eddy menyampaikan pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 417.637 ton pada tahun 2024 yang diperuntukkan 24 kabupaten/kota.
Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk bersubsidi sebesar 136.282 ton per tanggal 19 April 2024 untuk wilayah Sulsel yang terdiri dari urea sebesar 84.142 ton dan NPK sebesar 52.140 ton.
Sementara dari sisi realisasi, Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 133.738 ton di Sulawesi Selatan dengan rincian sebesar 80.653 ton dan NPK sebesar 53.085 ton. Angka tersebut setara 32 persen dari total alokasi tahun 2024.
Eddy mengingatkan bagi petani terdaftar yang ingin menebus pupuk bersubsidi, dapat dilakukan secara daring lewat aplikasi i-Pubers (integrasi pupuk bersubsidi) pada setiap kios resmi.
Mulai 1 Februari 2024, implementasi i-Pubers telah mencapai 100 persen secara nasional dan tersedia di lebih dari 27.000 kios di seluruh Indonesia.