Lapas Narkotika persilakan warga binaan sidang secara offline dengan prosedur

id Lapas narkotika, sidang ofline, napi dituntut mati

Lapas Narkotika persilakan warga binaan sidang secara offline dengan prosedur

Kepala Lembaga Masyarakat (Kalapas) Kelas II Narkotika, Bandarlampung, Porman Siregar saat jumpa pers terkait warga binaan yang dituntut mati. (ANTARA/DAMIRI)

Kita juga ada pengecualian untuk melakukan sidang secara offline seperti kasus-kasus tertentu. Itu juga kita berikan dengan catatan harus memenuhi administrasi seperti penetapan hakim bahwa terdakwa harus hadir, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bandarlampung, Porman Siregar mempersilahkan kejaksaan dan pengadilan jika ada warga binaannya yang dibutuhkan dalam persidangan yang dilaksanakan secara offline.

"Kita sudah koordinasi baik bersama kejaksaan jika memang dibutuhkan silahkan saja asalkan sesuai prosedur," katanya dalam jumpa pers di Lapas Narkotika, Jumat.

Dia menjelaskan jika warga binaannya dibutuhkan dalam persidangan melalui prosedur seperti penetapan hakim yang dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejauh ini, lanjut dia, sejak awal persidangan pihak kejaksaan sendiri seperti JPU tidak melakukan koordinasi untuk warga binaan yang akan melaksanakan sidang secara offline di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

""Sejak awal JPU tidak ada koordinasi kepada kami, tapi JPU nya malah mengatakan dalam persidangan telah koordinasi bersama kami dan kami tidak mengizinkan," kata dia.

Selain itu, Porman menambahkan, pihaknya bersama Kakanwil Lampung juga telah melakukan koordinasi bersama pihak pengadilan membahas terkait sidang yang akan dilaksanakan secara offline mendatang.

Menurutnya untuk sidang secara offline pihaknya masih mengacu kepada tiga instansi yakni Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita juga ada pengecualian untuk melakukan sidang secara offline seperti kasus-kasus tertentu. Itu juga kita berikan dengan catatan harus memenuhi administrasi seperti penetapan hakim bahwa terdakwa harus hadir," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa mengatakan kepada majelis hakim Joni Butar Butar bahwa telah melakukan koordinasi bersama Lapas Narkotika Bandarlampung untuk menghadirkan terdakwa bernama M Sulton yang telah menjadi warga binaan di lapas setempat hadir dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan Yusa dalam persidangan yang dilaksanakan pada Selasa 17 Mei 2022. Ia juga menyampaikan itu lantaran penasihat hukum terdakwa memohon kepada hakim agar JPU dapat menghadirkan kliennya untuk membacakan pledoi atau pembelaan.