Kakek pencuri ponsel dibebaskan melalui keadilan restoratif

id Restorative justic, kejari bogor, kabupaten bogor

Kakek pencuri ponsel dibebaskan melalui keadilan restoratif

Tersangka Kakek Kadir dan Irawan saat meminta maaf kepada korban MD di kantor Kejari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Kemudian, keadilan restoratif juga dapat terpenuhi karena korban berinisial MD (15) berserta ibunya Siti Maryam Nurlela telah memaafkan dan menerima ganti rugi dari para tersangka
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Seorang kakek pelaku pencurian ponsel seharga Rp2,5 juta dan rekannya, Irawan, kini bebas setelah penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui metode keadilan restoratif (restorative justice).

"Penghentian penuntutan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan berbagai aspek," kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Rabu.

Kakek Kadir, demikian dia disapa, dan Irawan secara resmi dibebaskan mulai Rabu, 2 Maret 2022, setelah ditahan sejak 3 Desember 2021 di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor.

Baca juga: Kasus penganiayaan di Aceh dihentikan melalui keadilan restoratif

Agustian menyebutkan, beberapa alasan yang membuat keduanya mendapat keadilan restoratif yaitu baru sekali melakukan tindak pidana, ketidakmampuan ekonomi, serta tersangka Kadir sudah tergolong lanjut usia (lansia) dan menderita stroke.

Kemudian, keadilan restoratif juga dapat terpenuhi karena korban berinisial MD (15) berserta ibunya Siti Maryam Nurlela telah memaafkan dan menerima ganti rugi dari para tersangka.

Adapun aksi pencurian bermula pada Minggu, 28 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB di depan Cibinong City Mall (CCM), Cibinong, Kabupaten Bogor.

Saat itu tersangka Kakek Kadir dan Irawan menemui korban MD, dan memberinya cincin yang disebutnya dapat digunakan untuk jaga diri. Kedua tersangka kemudian meminta korban MD berjalan menggunakan cincin dengan menitipkan ponselnya terlebih dahulu.

Baca juga: Kejati Kalbar selesaikan perkara KDRT dengan "restorative justice"

Namun, setelah MD kembali ke tempat semula, kedua tersangka sudah tidak di lokasi dan membawa kabur ponsel milik MD.

"Setelah mendapatkan ponsel korban tersebut, kemudian pada tersangka menjualnya seharga Rp600.000 yang dibagi masing-masing sebesar Rp300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke," terang Agustian.

Proses pengajuan penghentian perkara tersebut di Kejari Kabupaten Bogor dimulai pada saat dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh penyidik Polsek Cibinong pada Senin, 14 Februari 2022.