Bandarlampung (ANTARA) - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap perdagangan gelap kayu sonokeling ilegal di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Dari kasus tersebut, oolisi menangkap tiga orang diduga pelaku.
Hal tersebut diungkapkan Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, belum lama ini.
AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, sebanyak 32 batang kayu sonokeling tersebut didapat pelaku dari hasil pembalakan liar di hutan Raya Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran.
Dia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Polhut Prov Lampung dan Ditreskrimsus Polda Lampung tentang adanya pengangkutan atau pergeseran kayu sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman pada tgl 20 Maret 2023 di Batu Lapis dan sekitarnya Resort Kedondong.
Selanjutnya, Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Lampung dan Polhut Provinsi Lampung menemukan tumpukan balken sonokeling sebanyak 32 batang yang ditumpuk di kebun karet warga dan ditutupi ranting pohon karet dan cokelat kemudian dilakukan pengintaian untuk mengetahui siapa yang akan mengambil dan atau memuat tumpukan kayu dimaksud, tutur Rahmad.
Hingga pukul 19.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa tumpukan kayu dimaksud sedang diangkut menggunakan mobil dump truck berwarna putih Nopol AB 8221 JC Kemudian tim gabungan mendapati mobil dump truck berwarna putih lewat di sekitar jalan komplek Pemda Pesawaran, lalu Tim mengikuti pergerakan dump truck tsb secara estafet sampai dengan lokasi gudang yang berlokasi di Jalan Dahlia Natar.
Rahmad melanjutkan, setelah mengetahui lokasi gudang maka tim gabungan menuju lokasi gudang tersebut, secara bersama-sama yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP. Yusriandi, melakukan pengecekan terhadap tumpukan kayu di lokasi gudang yang menjadi lokasi penampungan kayu-kayu tersebut.
Hasil pengecekan, didapati bahwa benar kayu tersebut merupakan kayu jenis sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman, kemudian Tim Gabungan langsung mengamankan mobil dump tuck berwarna putih dengan Nopol AB 8221 JC berikut 32 (tiga puluh dua) balken (balok) kayu sonokeling serta mengamankan para tersangka inisial MRN (36), SYT (42), dan WHY (41) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari para tersangka polisi menyita barang bukti 32 (tiga puluh dua) buah balken (balok) kayu jenis sonokeling dan 1 (satu) unit mobil dump truck berwarna putih dengan nopol AB 8221 JC," terang Rahmad.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana berupa memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf “d” jo 83 ayat (1) huruf “a” peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Dan perubahan atas UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.