Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah melakukan kelengkapan pemberkasan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung terkait tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) yang memakan anggaran sebesar Rp4,1 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022.
"Masih proses pemberkasan," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung, Sabtu.
Dia melanjutkan perkara tiga ASN Kejari Bandarlampung tersebut telah memasuki tahap penyidikan khusus. Dalam perkara tersebut, pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap pegawai dan jaksa yang ada di Kejari Bandarlampung untuk terus dilakukan pemeriksaan.
"Masih melakukan pemeriksaan saksi. Dalam sehari ada sepuluh saksi yang diperiksa," kata dia.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah melakukan penahanan terhadap tiga ASN Kejari Bandarlampung tersebut. Dua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Perempuan dan satu tersangka di Rutan Bandarlampung.
Pertimbangan penahanan terhadap tiga ASN tersebut demi kepentingan pertimbangan penyidik dalam menegakkan hukum selanjutnya.
Ketiga tersangka yang ditetapkan tersangka itu sendiri yakni berinisial LN sebagai bendahara pengeluaran, BR sebagai Kaur Kepegawaian, dan SR sebagai operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.
Pada perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.
Berita Terkait
Elly Wahyuni reses serap aspirasi di kabupaten pesawaran dan pringsewu
Kamis, 21 November 2024 11:03 Wib
Universitas Lampung buka program Magister S2 lalui RPL Tipe A
Kamis, 21 November 2024 10:40 Wib
Rahmat Mirzani Djausal dukung swasembada pupuk bagi para petani Lampung
Kamis, 21 November 2024 10:17 Wib
Polres Lamsel ungkap kasus penyelundupan ganja di Pelabuhan Bakauheni
Kamis, 21 November 2024 10:06 Wib
Pengamat politik Lampung nilai putusan KPU Kota Metro sudah tepat
Rabu, 20 November 2024 23:46 Wib
Seorang pengendara motor tewas akibat lakalantas
Rabu, 20 November 2024 22:21 Wib
Bawaslu Lampung sebut tidak pernah rekomendasi pembatalan Wahdi-Qomaru
Rabu, 20 November 2024 22:20 Wib
Lampung telah susun kajian risiko bencana alam
Rabu, 20 November 2024 20:50 Wib