Kasus korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung masuk tahap penyidikan, puluhan saksi diperiksa

id asn, tunjangan kinerja, kejati lampung, kejari bandarlampung

Kasus korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung masuk tahap penyidikan, puluhan saksi diperiksa

Tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kasus korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung telah masuk tahap penyidikan, dan puluhan saksi diperiksa telah diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung.

Dalam perkara tersebut, pihak Kejati melakukan pemanggilan terhadap pegawai dan jaksa yang ada di Kejari Bandarlampung untuk terus dilakukan pemeriksaan.

"Masih melakukan pemeriksaan saksi. Dalam sehari ada sepuluh saksi yang diperiksa," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung, Sabtu lalu.

Ia menyebutkan Pidsus Kejati Lampung sedang melakukan kelengkapan pemberkasan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri Bandarlampung terkait tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp4,1 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022.

"Masih proses pemberkasan," kata

Perkara tiga ASN Kejari Bandarlampung tersebut telah memasuki tahap penyidikan khusus.

Kejati Lampung telah melakukan penahanan terhadap tiga ASN Kejari Bandarlampung tersebut. Dua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Perempuan dan satu tersangka di Rutan Bandarlampung.

Pertimbangan penahanan terhadap tiga ASN tersebut demi kepentingan pertimbangan penyidik dalam menegakkan hukum selanjutnya.

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni berinisial LN sebagai bendahara pengeluaran, BR sebagai Kaur Kepegawaian, dan SR sebagai operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.

Pada perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.

Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.