Kebutuhan mendesak, pengguna jasa Ferry wajib penuhi syarat perjalanan

id lampung, asdp, covid19, covid lampung

Kebutuhan mendesak, pengguna jasa Ferry wajib penuhi syarat perjalanan

Kondisi Pelabuhan Dermaga Eksekutif selama PPKM Darurat kelihatan sepi dan lengang (Antaralampung/Doc ASDP)

Keselamatan, kesehatan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa dan petugas ASDP menjadi prioritas utama kami,” tutur Shelvy menegaskan, kata Shelvy

Bandarlampung (ANTARA) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali mengingatkan kepada pengguna jasa yang ingin menyeberang khususnya di Jawa - Bali dengan kebutuhan mendesak, wajib mematuhi syarat perjalanan sesuai SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19.

“Dalam menekan tingginya angka lonjakan COVID-19, pemerintah terus memperketat pergerakan masyarakat sehingga jika tidak ada kebutuhan mendesak sebaiknya tidak melakukan perjalanan. Bagi yang mendesak untuk pergi, mohon agar mematuhi syarat perjalanan dari rumah. Pastikan membawa kartu vaksin, dan hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia. Pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy,” kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, Kamis.

Shelvy menjelaskan, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: ASDP pastikan prokes secara ketat selama PPKM Darurat

Selama PPKM Darurat, ASDP memastikan penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal juga ditingkatkan dan dilaksanakan secara ketat sesuai prosedur yang berlaku selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021, khususnya di lintasan Jawa-Bali.

Mekanisme protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal, ASDP melakukan protokol kesehatan secara ketat mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, dan penyediaan wastafel dan hand sanitizer. ASDP pun secara rutin melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.

“Penerapan protokol kesehatan secara ketat ini sudah dilakukan sejak awal pandemi COVID-19. Keselamatan, kesehatan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa dan petugas ASDP menjadi prioritas utama kami,” tutur Shelvy.