Karantina Pertanian Lampung gagalkan penyelundupan 20 ekor ular sanca

id Karantina Lampunh,Penyelundupan ular,Satwa tak berdokumen,Lampung,Pelabuhan bakauheni

Karantina Pertanian Lampung gagalkan penyelundupan 20 ekor ular sanca

Pualuhan Ular Sanca diamankan oleh Balai Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni karena tidak memilki dokumen yang dipersyaratkan, rencanaya satwa-satwa ini akan dikirimkan ke Tanggerang dengan dititiokan ke Bus Antar Provinsi. Selasa, (15/6/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna/Ho)

Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan penyelundupan 20 ekor ular sanca asal Medan, Sumatra Utara yang akan dikirimkan ke Tanggerang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

"Aksi penyelundupan puluhan  ular sanca ini terungkap saat tim gabungan sedang melakukan  pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni yang dilakukan pada hari Senin (14/6) Malam," Kepala Karantina Pertanian Lampung, M Jumadh, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengungkapkan bahwa ular yang diamankan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan serta tak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran sehingga satwa tersebut ditahan oleh pihaknya.

Dia menjelaskan bahwa penyelundupan puluhan ular sanca ini dilakukan dengan cara dikemas dalam keranjang buah, dimana berdasarkan keterangan sopir satwa tersebut merupakan titipan dari satu agen bus, namun tidak jelas siapa pemilik sebenarnya.

"Selanjutnya satwa ini akan kami serahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu di Bandarlampung," kata dia.

Dia mengungkapkan ular sanca yang diamankan oleh pihaknya dari aksi penyelundupan itu diketahui masuk dalam kategori hewan melata atau reptil dengan jenis  "sanca gendang" yang rencananya akan dikirim ke Tangerang menggunakan bus antar provinsi.

"Kami tegaskan segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan karantina akan kita tindak tegas dan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku," kata dia.

Sementara itu, Subkoordinator Substansi Karantina Hewan, Akhir Santoso mengatakan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan puluhan ular sanca ini merupakan  hasil koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Lampung dengan instansi terkait pelabuhan.

"Perlu diketahui bahwa pengirim tersebut telah melanggar Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata dia.