Dinas Perhubungan Lampung akan lakukan penyekatan di lima titik perbatasan

id Larangan mudik, penyekatan perbatasan

Dinas Perhubungan Lampung akan lakukan penyekatan di lima titik perbatasan

Ilustrasi- Penumpang yang akan melakukan perjalanan. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Kita akan bertugas bersama dengan TNI dan Polri dalam melakukan kegiatan penyekatan, dan tentu bila ada indikasi masyarakat melakukan mudik lebaran sanksi putar balik akan diberlakukan, tegasnya
Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi Lampung berencana melakukan penyekatan di lima titik perbatasan guna mengantisipasi adanya kegiatan mudik lebaran.

"Untuk mencegah adanya mudik lebaran sesuai instruksi pemerintah pusat, kita berencana akan melakukan penyekatan di lima titik simpul kedatangan yang berbatasan dengan provinsi lain," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan lima perbatasan tersebut meliputi daerah Lemong di Kabupaten Pesisir Barat, Sukau di Lampung Barat, Pematang Panggang di Kabupaten Mesuji, Way Tuba di Kabupaten Waykanan, dan Bakauheni di Lampung Selatan.

Baca juga: Polda Lampung ingatkan masyarakat patuhi larangan mudik

"Rancangan operasional tersebut sudah di sampaikan ke gubernur dan tinggal menunggu disposisi, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya mudik lebaran pascaadanya larangan mudik," katanya.

Ia menjelaskan pelaksanaan penyekatan tersebut akan dilakukan sebelum tanggal 6 Mei dengan menurunkan 60 petugas.

"Kita akan bertugas bersama dengan TNI dan Polri dalam melakukan kegiatan penyekatan, dan tentu bila ada indikasi masyarakat melakukan mudik lebaran sanksi putar balik akan diberlakukan," tegasnya.

Baca juga: HK ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dukung larangan mudik

Menurutnya, pengetatan juga dilakukan di simpul-simpul transportasi untuk mencegah adanya persebaran COVID-19 di masa libur hari raya keagamaan.

Sebelumnya untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19 dan mengantisipasi adanya persebaran COVID-19 pada masa hari libur keagamaan pemerintah memberlakukan pengendalian mobilitas masyarakat.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Gubernur Lampung: Masuk Lampung wajib tunjukkan surat bebas COVID-19