Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan bahwa masyarakat luar Lampung yang hendak masuk ke daerah itu wajib menyertakan surat bebas COVID-19 untuk mengantisipasi persebaran COVID-19.
"Untuk mengantisipasi persebaran COVID-19 di wilayah Lampung setiap masyarakat yang hendak bepergian ke Lampung wajib menunjukkan surat bebas COVID-19," ujar Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan kewajiban masyarakat untuk menunjukkan surat bebas COVID-19 mulai dilakukan menjelang Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Kabupaten dan kota wajib melakukan pengecekan atas kepemilikan surat bebas COVID-19 setiap warga yang hendak memasuki wilayahnya masing-masing," katanya.
Menurutnya, selain wajib membawa surat bebas COVID-19, penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan.
"Protokol kesehatan wajib dilakukan dengan disiplin, siapapun yang hendak bepergian harus memastikan diri mereka sehat ini dilakukan untuk mencegah adanya kenaikan kasus COVID-19 di Lampung," ujarnya lagi.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana.
"Banyak masyarakat yang bertanya mengenai haruskah membawa surat bebas COVID-19 saat hendak bepergian, dan kami selalu mengatakan hal tersebut wajib dilakukan," ujar Reihana.
Dia mengatakan surat bebas COVID-19 yang meliputi surat tes cepat antigen, ataupun tes usap menjadi persyaratan wajib bagi masyarakat yang hendak bepergian.
"Masyarakat diharapkan dapat terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat jangan sampai lalai, dan lebih baik di rumah saja," katanya lagi.