Polres Rejang Lebong kembangkan kasus ladang ganja 1/4 Ha

id Rejang Lebong ,Polres Rejang Lebong ,tanaman ganja

Polres Rejang Lebong kembangkan kasus ladang ganja 1/4 Ha

Ratusan batang tanaman ganja yang disita petugas Polres Rejang Lebong di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Sabtu (3/4/) kemarin. (dok.Polres Rejang Lebong)

Rejang Lebong (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu saat ini masih mengembangkan kasusladang ganja seluas 1/4 hektare yang berisikan ratusan batang tanaman ganja di wilayah itu Sabtu (3/4) kemarin.

Kapolsek Bengko Kecamatan Sindang Dataran Ipda Hengki Noprianto saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan tersangka penanaman ganja ini ialah BH (54), oknum guru SD yang tinggal di Dusun 4 Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

"Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan, kita akan menelusuri kemana saja tanaman ganja ini dijual oleh tersangka BH. Kalau untuk barang bukti dan pelakunya sudah diamankan ke Mapolres Rejang Lebong," kata dia.

Dia mengatakan, tersangka BH ini ditangkap oleh pihaknya pada Sabtu pagi (3/4) sekitar pukul 04.30 WIB. Dari tangan tersangka disita barang bukti sebanyak 400 batang tanaman ganja berumur setahun, kemudian 5 kg daun ganja kering, senapan angin, timbangan besar dan parang.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, tanaman ganja yang ditanam di areal perkebunan di belakang rumah tersebut baru berumur setahun namun aparat kepolisian meyakini sudah lebih dari setahun dan diperkirakan telah beberapa kali di panen hal ini terlihat dengan besarnya batang tanaman yang memiliki ketinggian hingga 2 meter itu.

Ditambahkan Iptu Hengki Noprianto selain tidak meyakini keterangan umur tanaman dari tersangka BH, pihaknya juga meragukan keterangan tersangka jika tanaman ganja ini baru terjual 1 kg karena di rumah tersangka ini selain mendapati barang bukti ganja kering seberat 5 kg juga satu unit timbangan dengan kapasitas puluhan kg.

"Berdasarkan keterangan pelaku ini, masih akan terus kita kembangkan termasuk asal bibit tanaman ganja. Walaupun pelaku dan barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Rejang Lebong tetapi untuk proses penyelidikan tetap dilakukan oleh Polsek Bengko," terangnya.

Sebelumnya, petugas Polsek Bengko mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan adanya tanaman ganja yang di wilayah itu dan kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Sabtu pagi (3/4) tersangka BH berhasil diamankan petugas.