Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Satu dari empat tersangka kasus korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tahun Anggaran 2020 menitipkan uang pengganti sebesar Rp300 juta dari total kerugian negara Rp1,6 miliar.
"Beberapa hari lalu, salah satu tersangka dalam kasus ini berinisial HR menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp300 juta. Uang titipan ini sudah kami setorkan ke rekening titipan Kejari Rejang Lebong di Bank BRI Cabang Curup," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong Albert S, di Curup, Kamis.
Dia mengatakan pihaknya telah menahan empat orang tersangka dalam kasus pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong menelan anggaran sebesar Rp4,6 miliar.
Albert menjelaskan uang titipan pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka HR diserahkan oleh pihak keluarga tersangka dan perwakilan Bank BRI Cabang Curup.
Tersangka HR yang menitipkan uang pengembalian kerugian negara ini, kata dia, merupakan salah satu dari empat tersangka yang sudah ditetapkan pihak kejaksaan dalam kasus tersebut. Tersangka HR sebelumnya menjabat sebagai PPK Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020.
"Uang titipan ini diserahkan oleh isteri tersangka, nantinya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan bukan tidak mungkin menjadi unsur meringankan perbuatan terdakwa saat persidangan nanti," ujarnya.
Tersangka lainnya yang telah lebih dahulu menitipkan uang pengganti kerugian negara dalam kasus itu, kata Albert, yakni tersangka SR dengan jumlah uang dititipkan sebesar Rp4.527.272,73.
Penyidik Kejari Rejang Lebong yang menangani kasus korupsi pembangunan Gedung Laboratorium RSUD Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020 ini telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu HR, ID, SR, dan F saat ini masih ditahan di Lapas Kelas II-A Curup.
Tersangka korupsi RSUD Rejang Lebong Bengkulu kembalikan kerugian negara
Uang titipan ini sudah kami setorkan ke rekening titipan Kejari Rejang Lebong di Bank BRI Cabang Curup, kata Albert S