Pengadilan Negeri Tanjungkarang eksekusi dua rumah di Korpri Bandarlampung

id Eksekusi rumah, pengadilan tanjungkarang, pengadilan eksuskusi dua rumah

Pengadilan Negeri Tanjungkarang eksekusi dua rumah di Korpri Bandarlampung

Pengadilan Negeri Tanjungkarang eksekusi dua rumah. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung melaksanakan eksekusi dua rumah milik Dedi Darmawan dan M Syahrizal di Korpri Raya, Bandarlampung.

"Eksekusi dua rumah tersebut atas pemohon bernama Agung Tjatoer Prasetijono," kata Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Asmar Josen di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan eksekusi dua rumah tersebut sedikit berjalan sulit. Pihak pengadilan sempat mengerahkan alat berat ekskavator untuk pengosongan dan pembongkaran bangunan yang berdiri di lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 115/KR seluas 425 meter yang dimenangkan oleh Agung.

"Sempat ada kericuhan sedikit, tapi setelah melalui mediasi akhirnya mendapatkan kesepakatan keduanya dan eksekusi berjalan lancar tanpa ada paksaan," kata dia.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, dalam proses eksekusi tersebut ada sebanyak 100 personel gabungan dari Polresta Bandarlampung dan Polsek Sukarame serta TNI dalam pengamanan eksekusi.

"Sebelumnya pengamanan dipimpin oleh Bapak Kapolresta Bandarlampung. Ada sebanyak 100 personel gabungan yang mengamankan jalannya eksekusi," katanya.

Ia menambahkan eksekusi tersebut berjalan lancar setelah keduanya memutuskan untuk sepakat dalam perjanjian yang telah dibuat.

"Syukur berjalan lancar, jadi kita tinggal kawal pengosongan barang-barang dan pembongkaran bangunannya," kata dia.