Pemkot Bandarlampung bentuk posko COVID-19 hingga tingkat kelurahan

id COVID-19,Pemkot Bandarlampung,Herman HN,Satagas COVID-19

Pemkot Bandarlampung bentuk posko COVID-19 hingga tingkat kelurahan

Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat memberikan penjelasan terkait pembuatan posko COVID-19 hingga tingkat kelurahan, di Bandarlampung, Kamis (11/2/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Posko COVID-19 ini merupakan salah satu cara agar rakyat tetap tertib menerapkan 5M
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mulai membentuk posko COVID-19 hingga tingkat kelurahan untuk menurunkan atau menekan angka penularan Virus Corona di ibu kota Provinsi Lampung ini.

"Pembuatan Posko COVID-19 ini merupakan salah satu cara agar rakyat tetap tertib menerapkan 5M sekarang, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas, supaya semuanya sehat," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung, Kamis.

Ia menegaskan bahwa personel di posko tersebut nanti akan diisi oleh lurah, ketua rukun tetangga (RT) hingga petugas Linmas guna mengontrol kondisi wilayah mereka dan mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan secara humanis.

"Nanti mereka yang berjaga di posko itu harus turun ke lapangan jangan diam saja di situ, kalau ada pesta dilarang, dan acara ulang tahun juga, tapi akad nikah yang diisi 50 orang serta pengajian rutin silakan saja asalkan protokol kesehatannya jalan," katanya pula.

Herman pun meminta kepada masyarakat agar bersabar atas kondisi saat ini, apabila dirasa kebijakan yang diambilnya menyusahkan mereka. Namun semua itu dilakukan demi keselamatan dan kesehatan warga Kota Bandarlampung, agar terhindar dari COVID-19.

"Saya harap masyarakat sabar kalau sudah zona hijau bebas beraktivitas lagi. Sekarang COVID-19 di Bandarlampung ini sudah luar biasa banyak mencapai 4.300 kasus yang sudah terinfeksi. Jadi bagaimana dengan upaya ini kita turunkan jadi nol," kata dia lagi.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan bahwa kebijakan pembuatan Posko Virus Corona itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sebenarnya Ketua Satgas COVID-19 Bandarlampung Wali Kota Herman telah membuat Surat Keputusan (SK) pada 20 Oktober 2020 untuk pembentukan Satgas COVID-19 hingga tingkat kelurahan. Kemudian kami baru saja dapat instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait PPKM, maka dibentuklah posko COVID-19 hingga tingkat kelurahan," kata dia.

Menurutnya, dengan adanya Instruksi Mendagri tersebut merupakan penegasan dari Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 serta Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung terkait pembatasan keramaian, seperti pesta pernikahan dan acara lainnya serta pembatasan jam operasional usaha di kota ini.

"Jadi nanti dari camat, lurah hingga Linmas dan RT turun berkeliling memantau wilayahnya kalau ada kerumunan akan dibubarkan dengan mengimbau secara humanis. Tentunya bila mereka kesulitan nanti Satgas COVID-19 yang sudah ada siap membantu mereka," kata dia pula.
Baca juga: Pemkot Bandarlampung tambah satu posko penyekatan jelang malam tahun baru
Baca juga: Satgas COVID-19 Bandarlampung pulangkan satu keluarga karena reaktif