Wali Kota Bandarlampung Herman HN belum bisa divaksinasi

id COVID-19,Wuhan,Dinkes,Wali Kota

Wali Kota Bandarlampung Herman HN belum bisa divaksinasi

Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat dimintai keterangan. Kamis. (14/1/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN belum bisa divaksinasi sebab usianya tidak masuk kriteria sebagai penerima  vaksin COVID-19 Sinovac.

"Katanya perintah dari pusat yang boleh divaksinasi  berusia 18-59 tahun dan saya sudah lebih dari 60 tahun," kata Herman HN, di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan dirinya ingin sekali divaksinasi pertama pada Jumat (15/1), namun usianya  yang tidak memperbolehkan untuk disuntik vaksin COVID-19 Sinovac.

Terkait masih adanya masyarakat yang ragu terhadap vaksin Sinovac ini, Wali Kota pun meminta masyarakat untuk percaya dan yakin dengan pemerintah.

Namun, lanjut dia, pemkot pun tidak akan mengharuskan atau memaksa warganya dan pejabat untuk dilakukan vaksinasi.

"Kita tidak akan memaksa vaksinasi, yang mau ya silakan tapi saya minta jangan ragu-ragu sama vaksinasi ini, kita harus sehat semua karena vaksin tersebut guna kekebalan tubuh," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli, membenarkan bahwa Wali Kota Bandarlampung Herman HN tidak jadi orang pertama yang divaksinasi di kota itu sebab umurnya sudah melebihi dari kriteria yang ditentukan.

"Ya besok kita akan lakukan vaksinasi, tempatnya di kantor pemerintah daerah dan akan dibuka oleh wali kota tapi dia tidak divaksinasi," kata dia.

Ia menuturkan bahwa untuk pelaksanaan vaksinasi besok akan dilakukan kepada masing-masing perwakilan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Bandarlampung dan perwakilan camat dan lurah.

"Sedangkan untuk tenaga kesehatan vaksinasi akan dilakukan  di puskesmas masing-masing," kata dia.