HK lakukan sosialisasi ODOl di gerbang tol Kota Baru

id Lampung, hutama karya, HK

HK lakukan sosialisasi ODOl di gerbang tol Kota Baru

PT Hutama Karya (HK) Persero melakukan sosialias over dimension overload (ODOL) kepada pengendara yang akan masuk ke gerbang tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).

Bandarlampung (ANTARA) - PT Hutama Karya (HK) Persero melakukan sosialias over dimension overload (ODOL) kepada pengendara yang akan masuk ke gerbang tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).

"Kita lakuka sosialisasi ini untuk para pengendara yang akan masuk ke gerbang tol Kota Baru. Semoga dengan kegiatan ini para supir truk bisa lebih paham dan mengerti," kata Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito, di Bandarlampung, Sabtu.

Menurutnya, sosialisi ini dilaksanakan agar para pengendara tidak kaget saat keluar dari gerbang tol yang terkena denda 2 kali jarak terjauh.

Selain itu, pengendara yang masuk di Gerbang Tol Bakauheni Selatan diarahkan keluar melalui Gerbang Tol Bakauheni Utara agar tidak dikenakan denda.

"Setelah tempelkan kartu di gerbang tol dan keluar struk tanda kendaraan melebihi kapasitas, setiap pengendara wajib keluar dari jalan tol agar tidak dikenakan denda," katanya

Lanjut, Hanung menjelaskan bahwa Jalan Tol Trans Sumatera telah terpasang alat "weight in motion/WIM"  untuk membatasi ruang gerak kendaraan "over dimension overload/ODOL" yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera. 

ODOL dinilai sangat merugikan operator jalan tol, meningkatkan risiko kecelakaan dan inefisiensi akibat kondisi jalan rusak yang ditimbulkan.
 
Saat ini di pintu masuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yaitu di Gerbang Tol Bakauheni Selatan telah terpasang teknologi WIM. Nantinya teknologi ini akan membatasi ruang gerak terhadap kendaraan  ODOL yang tidak berkeselamatan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.

Anggota Sat PJR Dirlantas Polda Lampung iduk 02 Itera Gerbang tol Kotabaru, AIPDA Sudirman menghimbau kepada seluruh pengendara yang melebihi kapasitas atau odol untuk tetap mematuhi peraturan yang telah di tentukan .

"Pengendara yang melebihi muatan atau odol segera keluar ke Gerbang Tol Bakauheni Utara agar tidak dikenakan denda. Dan pengendara wajib mematuhi ini agar tidak dikenakan denda oleh pihak perusahaan," katanya

Aipda Sudirman mengatakan, kendaraan odol ini sangat berbahaya bagi kendaraan lainnya, dan bisa mengakibatkan kecelakaan.

"Jangan sampai odol ini mengganggu kendaraan dan menyebabkan kecelakaan bagi pengendara lainnya. Karena mematuhi peraturan itu sangat baik untuk diri sendiri dan orang lain," jelasnya.