Izin dipersoalkan,Yusuf Kohar tegaskan wali kota merupakan mitra wakil wali kota

id yusuf kohar, bacalon wali kota, bandarlampung, pilkada serentak 2020

Izin dipersoalkan,Yusuf Kohar tegaskan wali kota merupakan mitra wakil wali kota

Bacalon wali kota Bandarlampung Yusuf Kohar (tiga dari kanan) (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Wali Kota Bandar Lampung, M. Yusuf Kohar menegaskan bahwa dirinya dengan Herman HN merupakan mitra.

Hal tersebut di tegaskan atas dipersoalkannya izin yang dibuat untuk syarat pencalonan maju di Pikada serentak 9 Desember 2020.

"Saya dan Pak Herman adalah mitra, jadi kalau saya punya niatan maju sebagai bakal calon tidak mesti izin ke Pak Herman," kata bakal calon petahana wali kota Bandarlampung itu,
di Bandarlampung, Selasa.


Politisi Demokrat Lampung itu mengatakan secara aturan yang ada, ketika wali kota atau wakil wali kota dan bupati atau wakil bupati ingin mencalonkan diri, ikut di kontestasi pilkada. Maka, wajib izin kepada atasannya, yakni gubernur.

"Saya kan wakil wali kota Bandarlampung, dilantik oleh gubernur. Jadi, izin saya ke Gubernur Lampung bukan ke Herman HN yang sama - sama dilantik oleh gubernur. Itu aturan yang benar," tegasnya.

Atas dasar itu, dirinya mengimbau kepada semua pihak untuk berfikir cerdas dalam berpolitik dan berdemokrasi. Terlebih, kontestasi pilkada merupakan adu gagasan dan strategi untuk mencerdaskan dan memajukan pengalaman politik masyarakat di semua kalangan.

"Baca aturan yang ada secara cermat, jalani aturan itu dengan baik," tegas ketua Apindo Lampung itu.