Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Wali Kota Bandar Lampung, M. Yusuf Kohar menegaskan bahwa dirinya dengan Herman HN merupakan mitra.
Hal tersebut di tegaskan atas dipersoalkannya izin yang dibuat untuk syarat pencalonan maju di Pikada serentak 9 Desember 2020.
"Saya dan Pak Herman adalah mitra, jadi kalau saya punya niatan maju sebagai bakal calon tidak mesti izin ke Pak Herman," kata bakal calon petahana wali kota Bandarlampung itu,
di Bandarlampung, Selasa.
Politisi Demokrat Lampung itu mengatakan secara aturan yang ada, ketika wali kota atau wakil wali kota dan bupati atau wakil bupati ingin mencalonkan diri, ikut di kontestasi pilkada. Maka, wajib izin kepada atasannya, yakni gubernur.
"Saya kan wakil wali kota Bandarlampung, dilantik oleh gubernur. Jadi, izin saya ke Gubernur Lampung bukan ke Herman HN yang sama - sama dilantik oleh gubernur. Itu aturan yang benar," tegasnya.
Atas dasar itu, dirinya mengimbau kepada semua pihak untuk berfikir cerdas dalam berpolitik dan berdemokrasi. Terlebih, kontestasi pilkada merupakan adu gagasan dan strategi untuk mencerdaskan dan memajukan pengalaman politik masyarakat di semua kalangan.
"Baca aturan yang ada secara cermat, jalani aturan itu dengan baik," tegas ketua Apindo Lampung itu.
Berita Terkait
Yusuf Kohar salurkan suara didampingi istri
Rabu, 9 Desember 2020 11:52 Wib
Yusuf bersama istri mencoblos di TPS 11 Sepang Jaya-Labuan Ratu
Rabu, 9 Desember 2020 11:21 Wib
Yusuf Kohar dapat gelar adat dari Kerajaan Paksi Pak Skala Bghak
Minggu, 29 November 2020 16:07 Wib
Warga Bandarlampung minta Yutuber perbaiki program pembangunan dan kesra
Kamis, 12 November 2020 19:39 Wib
Warga Bandarlampung minta 'Yutuber' konsisten sapa masyarakat
Jumat, 23 Oktober 2020 18:13 Wib
Kampanye 'door to door', Yutuber konsisten terapkan protokol kesehatan
Kamis, 22 Oktober 2020 18:24 Wib
Pasangan 'Yutuber' kampanye "door to door"
Rabu, 21 Oktober 2020 11:21 Wib
Yutuber kembali lakukan kampanye tatap muka secara estafet
Selasa, 6 Oktober 2020 17:32 Wib