Mulai 15 Agustus, warga Lebak tak pakai masker didenda Rp150.000

id lebak

Mulai 15 Agustus, warga Lebak tak pakai masker didenda Rp150.000

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah. ANTARA/HO

Sebelum sanksi denda itu diterapkan, kami tentu terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, katanya
Lebak, Banten (ANTARA) - Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mulai menerapkan denda sebesar Rp150.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, aturan yang tertuang dalam peratutan bupati (perbup) tersebut mulai diterapkan pada 15 Agustus 2020. 

"Kami sangat mendukung penerapan denda bagi warga yang tak mengenakan masker saat mengunjungi tempat umum," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Senin.

Penerapan sanksi tersebut sehubungan dengan pemerintah daerah yang mulai memberlakukan pedoman adaptasi kebiasaan baru dengan 40 pasal di antaranya warga diwajibkan memakai masker saat mengunjungi tempat umum.

Baca juga: Tak gunakan masker di Depok akan didenda Rp50 ribu

Penggunaan masker dapat memproteksi pencegahan COVID-19, sehingga masyarakat harus memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan tersebut.

Penerapan denda Rp150.000 itu, kata dia, akan melibatkan Satpol PP juga dibantu Polri dan TNI.

Warga yang tak mengenakan masker akan mendapat surat denda dan diwajibkan untuk melakukan penyetoran denda administratif ke kas daerah.

"Sebelum sanksi denda itu diterapkan, kami tentu terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: Denda Rp250 ribu bagi warga Banjarmasin tak pakai masker

Kepala Bagian Hukum Sekertariat Pemerintah Kabupaten Lebak Lina Budiarti mengatakan, perbup kewajiban menggunakan masker tersebut akan diberlakukan 15 Agustus mendatang.

Penerapan perbup tersebut agar masyarakat patuh terhadap penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.

"Kami kini akan menyosialisasikan kepada masyarakat agar mereka mengetahui bahwa mulai Agustus mendatang diberlakukan denda Rp150.000 bagi orang tak memakai masker di tempat umum," katanya.

Baca juga: Polda Lampung tunggu perda untuk tindak tegas masyarakat yang langgar protokol kesehatan