Maskapai penerbangan wajib koordinasi bila lakukan tes cepat

id Corona, tes cepat, maskapai penerbangan

Maskapai penerbangan wajib koordinasi bila lakukan tes cepat

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. Bandarlampung, Selasa 30/6/2020 (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengajak maskapai penerbangan untuk berkoordinasi dalam pelaksanaan tes cepat bagi penumpang.

"Melihat perkembangan ke depan bila ada maskapai penerbangan yang menyediakan tes cepat bagi penumpang, wajib berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan, koordinasi perlu dilakukan guna menghindari terjadinya beragam hal yang tidak diinginkan.

"Koordinasi perlu dilakukan untuk mencegah adanya karut marut data, penyimpangan data, bahkan hingga menimbulkan keresahan sebab tidak ada yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan tes cepat," katanya.

Menurutnya, koordinasi juga diperlukan untuk melakukan penanganan bila ada hasil tes cepat yang dinyatakan reaktif.

"Bila ada hasil tes cepat yang reaktif, tentu harus ditindaklanjuti dengan tes usap, dan pelaku perjalanan harus melakukan karantina, semua berkaitan dengan kami, supaya tidak ada kesimpangsiuran perlu melaporkan dan koordinasi dengan pihak terkait," ucapnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan tes cepat oleh pihak klinik ataupun maskapai tidak dilarang, namun perlu berkoordinasi lebih lanjut.

"Tidak melarang tetapi meminta izin dan koordinasi perlu dilakukan, agar kita tahu siapa yang bertanggungjawab saat pelaksanaan tes cepat, dan siapa yang menandatangani surat bebas COVID-19 bagi penumpang, jangan sampai muncul kasus COVID-19 baru," ujarnya.***3***