Bandarlampung (ANTARA) -
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandarlampung mengatakan bahwa pemerintah harus memberikan penegakkan hukum yang keras bagi pelanggar protokol kesehatan demi menjaga kesehatan masyarakatnya.
"Kita sudah melakukan sosialisi selama tiga bulan tapi kok di lapangan atau faktanya seperti ada yang salah tanggap dengan normal baru (new normal)," kata Ketua IDI Bandarlampung, dr Aditiya M Biomed, di Bandarlampung, Jumat.
Menurutnya, pemerintah sebagai leader harusnya mampu membikin suatu peneggakan hukum agar masyarakat dapat patuh melaksanakan protokol kesehatan yang wajib dilakukan jika ingin pandemi ini cepat berakhir.
"Bila perlu mereka yang melanggar protokol kesehatan di denda atau diberi hukuman keras lainnya agar memberi efek jera," katanya.
Hal tersebut, kata dia, bukan untuk menyusahkan masyarakat namun guna memberikan pemahaman kepada publik bahwa kondisi normal baru saat ini tidak lagi sama seperti dulu.
"Jadi kita harus punya pemikiran yang sama bagaimana menyukseskan new normal dengan cara mengikuti protokol kesehatan, tidak banyak yang harus dipatuhi cuma pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak, tapi faktanya ini seperti ada yang salah pengertian," jelasnya.
Menurut dia pun, akibat dari kesalahpahaman masyarakat menganggap normal baru merukan kembali seperti biasa serta pelonggaran-pelonggaran yang dilakukan pemerintah berakibat jumlah pasien COVID-19 meningkat.
"Kita bisa lihat sekarang orang-orang anggap ini sudah normal atau biasa saja sehingga terjadi peningkatan pasien di atas seribu, artinya pemahaman dan pengawasan terhadap protokol kesehatan kepada publik harus dilakukan secara masif tapi ini perlu kerjasama antara pemerintah dan masyarakat," kata dia.
Berita Terkait
5 tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia ditangkap Bareskrim
Rabu, 17 April 2024 7:13 Wib
Hingga 19 km, pemudik terjebak macet di Tol Tangerang-Merak menuju pelabuhan
Minggu, 7 April 2024 12:36 Wib
OJK sebut stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 20:06 Wib
Kemenkes sebut sisa 5,22 juta vaksin COVID-19 gratis bagi berisiko tinggi
Senin, 25 Maret 2024 20:49 Wib
Gakkumdu Bandarlampung menghentikan penelusuran kasus TPS 19 Waykandis
Jumat, 15 Maret 2024 10:44 Wib
Bawaslu Bandarlampung: Kasus TPS 19 Waykandis diregistrasi ke Gakkumdu
Kamis, 22 Februari 2024 20:28 Wib
Kasus TPS 19 Waykandis, caleg PKS dan Demokrat penuhi panggilan
Senin, 19 Februari 2024 13:35 Wib
Caleg PKS Sidik Efendi akui kenal dengan Ketua KPPS TPS 19 Waykandis
Senin, 19 Februari 2024 12:05 Wib