Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Lukmansyah mengatakan semasa penerapan tatanan normal baru, bekerja lembur bagi pekerja harus diminimalisasi untuk menjaga kesehatan pekerja.
"Sesuai surat edaran dari kementerian, kerja lembur bagi pekerja harus diminimalisir dan akan lebih baik ditiadakan," ujar Lukmansyah di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan, peniadaan bekerja lembur bagi pekerja semasa penerapan tatanan normal baru perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan pekerja.
"Kesehatan pekerja menjadi yang utama, sehingga bagi saya pekerja berhak untuk tidak melakukan kerja lembur selama pandemi belum usai," katanya.
Menurut Lukmansyah, bila suatu perusahaan menghendaki pekerja harus bekerja lembur maka perusahaan wajib memberikan asupan suplemen dan vitamin secara berkelanjutan.
"Kalau perusahaan secara terpaksa menghendaki pekerja harus lebur, mereka wajib menyediakan suplemen dan vitamin secara berkelanjutan, akan tetapi kerja lembur tidak bisa dipaksakan karena kesehatan pekerja yang utama," ucapnya.
Ia menjelaskan, di masa normal baru pekerja harus tetap produktif namun perusahaan harus menjaga agar pekerja tidak terlalu lelah, serta terus menjamin kesehatan setiap pekerja.
"Kita di masa normal baru harus produktif namun kesehatan menjadi yang utama, sehingga pekerja dijaga agar tidak terlalu lelah, serta protokol kesehatan harus tetap di laksanakan dengan ketat, masker jaga jarak dan rajin cuci tangan tidak boleh disepelekan," ujar Lukmansyah.
Berita Terkait
Disnaker Lampung segera periksa perusahaan belum bayarkan THR pekerja
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
Anggota DPR minta Pemda, termasuk di Lampung, bantu pemutakhiran data tenaga honorer
Selasa, 16 April 2024 11:30 Wib
Pemprov Lampung tingkatkan investasi maksimalkan serapan tenaga kerja
Kamis, 14 Maret 2024 14:03 Wib
Ratusan nakes di Mukomuko Bengkulu belum terima gaji
Minggu, 18 Februari 2024 16:45 Wib
Kapasitas listrik nasional capai 72.976,30 megawatt
Kamis, 1 Februari 2024 11:32 Wib
Disnaker Lampung minta empat kabupaten segera bentuk dewan pengupahan
Senin, 27 November 2023 16:43 Wib
Pemprov Lampung beri jaminan sosial tenaga kerja kepada 4.000 pekerja rentan
Jumat, 24 November 2023 16:23 Wib
PLN UID Lampung- Kementrian ESDM sosialisasikan penertiban pemakaian tenaga listrik
Rabu, 22 November 2023 19:29 Wib