Pemprov Lampung beri jaminan sosial tenaga kerja kepada 4.000 pekerja rentan

id Tenaga kerja Lampung, jaminan sosial pekerjaan rentan ,Perlindungan pekerja rentan

Pemprov Lampung beri jaminan sosial tenaga kerja kepada 4.000 pekerja rentan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu saat memberi keterangan terkait ketenagakerjaan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Di tahun depan melalui dana bagi hasil (DBH) sawit jaminan sosial ketenagakerjaan akan diberikan kepada 20 ribu orang pekerja rentan, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan pada 2023 ini pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan menyasar 4.000 orang pekerja di daerahnya.

"Pekerja rentan ini jumlahnya di sini cukup banyak, dan pada 2023 ini pemerintah daerah sudah menganggarkan dari APBD untuk memberikan subsidi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan jumlah pekerja rentan atau pekerja mandiri yang mendapatkan alokasi jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut ada 4.000 orang, dengan subsidi yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp16.800 per orang selama 10 bulan.

"Dalam waktu dekat jaminan sosial ketenagakerjaan di tahun ini akan diberikan kepada 4.000 orang pekerja rentan. Di tahun depan melalui dana bagi hasil (DBH) sawit jaminan sosial ketenagakerjaan akan diberikan kepada 20 ribu orang pekerja rentan," katanya.

Dia menjelaskan dalam pengalokasian subsidi anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, pemerintah kabupaten serta kota dapat melakukannya secara bertahap.

"Kalau untuk pekerja rentan pemerintah kabupaten serta kota bisa mengalokasikan secara bertahap. Minimal alokasi diberikan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, subsidi ini tahun kemarin diberikan langsung per sektor seperti peternak dilakukan oleh dinas peternakan," ucapnya.

Menurut dia, dengan membayar iuran sebesar Rp16.800, pekerja rentan bisa mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta, santunan kecelakaan Rp70 juta, dan bantuan beasiswa kepada dua orang anak total Rp174 juta.

"Untuk pelindungan tenaga kerja ini wajib dilakukan oleh perusahaan besar dan menengah, kalau pekerja rentan atau mandiri bisa melalui program ini dengan membayar iuran Rp16.800 saja," ujar dia.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung mencatat pada 2022 telah ada 4.000 orang nelayan dan petani sebagai pekerja informal atau rentan di Lampung yang terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan.