Disnaker Lampung segera periksa perusahaan belum bayarkan THR pekerja

id Posko THR lampung, tenaga kerja lampung, pemeriksaan perusahaan penunggak THR, disnaker lampung,Pengaduan thr lampung

Disnaker Lampung segera periksa perusahaan belum bayarkan THR pekerja

Ilustrasi- Posko pengaduan THR keagamaan bagi pekerja yang terletak di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung segera menurunkan petugas untuk melakukan pengecekan secara langsung kepada perusahaan teradu yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
 
"Tindak lanjut atas adanya aduan pekerja di Posko THR Keagamaan 2024 atas tidak terpenuhinya hak mereka memperoleh THR, maka kami akan turun ke lapangan langsung untuk memeriksa hal tersebut," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti di Bandarlampung, Jumat.
 
Ia mengatakan pengecekan  akan dilakukan bidang pengawasan yang terdiri atas pegawai pengawas dan pegawai mediator dan itu akan dilakukan pada Senin (22/4) mendatang.
 
"Karena kemarin sudah hari terakhir posko pengaduan, tindak lanjutnya kami akan turun ke perusahaan yang diadukan untuk memeriksa, waktunya selama 30 hari. Di sana nanti kami akan mencari penyebab dari tidak dibayarkannya THR pegawai, sekaligus akan diberikan tenggat waktu untuk membayar kewajiban tersebut," katanya.
 
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan, maka perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban THR pekerja akan diberikan sanksi administratif.
 
"Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Denda ini digunakan untuk menunjang kesejahteraan pekerja yang telah diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja," ucapnya. 
 
Ia melanjutkan pengenaan denda tersebut tidak bisa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR para pekerja yang belum dibayarkan.
 
"Selama pelayanan Posko THR Keagamaan sejak 3-17 April, hasil rekapitulasi data untuk pengaduan mengenai THR ini ada 13 kasus dengan jumlah pengadu 32 orang pekerja," tambahnya.
 
Dia merinci dari 13 kasus pengaduan tersebut sebanyak 10 kasus langsung diadukan melalui website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan tiga kasus pengaduan langsung ke posko yang ada di Disnaker Lampung.
 
"Untuk jumlah pengaduan tahun ini ada penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai 26 kasus. Untuk pengaduan ada dua jenis yaitu tidak terpenuhinya hak pekerja untuk mendapatkan THR dan adapula pekerja yang pembayaran THR secara dicicil atau belum terpenuhi sebagian," ujar dia.
 
Menurut dia, untuk lokasi pekerja yang melakukan pengaduan atas tidak terpenuhinya hak mendapatkan THR keagamaan itu berasal dari Kota Bandarlampung, Kabupaten Pringsewu, Lampung Timur, dan Pesawaran.