Penasihat hukum harap PN Tanjungkarang sediakan mesin ATM

id Pengadilan, mesin atm, penasihat hukum

Penasihat hukum harap PN Tanjungkarang sediakan mesin ATM

Sejumlah penasihat hukum mengharapkan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung dapat mengadakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di lingkungan pengadilan. (Antaralampung.com/Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Sejumlah penasihat hukum mengharapkan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung dapat menyediakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di lingkungan pengadilan dalam rangka memudahkan setiap pembayaran biaya perkara.
 
"Memang kami juga mengharapkan adanya mesin ATM, untuk mempermudah proses pembayaran di pengadilan. Kami juga masih menunggu pihak bank bisa memfasilitasi mesin ATM," kata Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Timur Pradoko di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan selama ini ada mesin berupa Electronic Data Capture (EDC) yang di letakkan di penerimaan tamu. Namun, mesin tersebut tidak terlalu efektif karena ada kendala tidak semua pengunjung maupun penasihat hukum menggunakan EDC yang sama.

"Karena tidak sama, akhirnya terpaksa menggunakan itu tapi terkena tunai. Bagi mereka yang tidak mau menggunakan mesin yang ada, terpaksa mereka keluar untuk mencari mesin ATM," kata dia.

Dia menambahkan pihak pengadilan berencana akan membuat pos pengamanan untuk satpam. Pos tersebut nantinya, selain dapat menjaga keamanan pada pengadilan, juga dapat menjaga keamanan mesin ATM.
 
Penasihat Hukum, Tarmizi mengatakan dirinya sangat mendukung jika pengadilan dapat mengadakan mesin ATM. Hal itu sangat mendukung bagi penasihat hukum, masyarakat umum, keluarga, dan yang berkepentingan.

"Selama ini kami mau bayar perkara kita minta nomor ID, kemudian baru kita ke ATM lagi jadi agak memperpanjang administrasi kalau begitu," katanya.

Ke depan dengan adanya ATM, bagi yang akan membayar biaya perkara maka tidak perlu keluar pengadilan dan dapat menghemat waktu.

"Jadi tidak mempersulit, dengan adanya ATM nanti kita bisa transfer antar bank baik segi pendaftaran kuasa atau biaya-biaya lainnya," katanya lagi.