Tekab 308 Polresta Bandar Lampung tangkap dua bajing loncat

id Polisi tangkap pelaku,Bajing loncat

Tekab 308 Polresta Bandar Lampung tangkap dua bajing loncat

Pelaku bajing loncat yang berhasil ditangkap Tekab 308 Polresta Bandar Lampung (Antaranews Lampung/HO/Ardiansyah.)

Bandar Lampung (ANTARA) - Team Kejar Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus bajing loncat yang biasa beroperasi di Jalan Lintas Sumatera Lampung.

Kedua tersangka adalah RAP (19) dan FD (17), warga Jalan Teluk Tomini Gg  Kutilang, Pidada, Panjang Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Kejadiannya itu pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekira jam 03.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta By Pass depan PT Semen Batu Raja Panjang Bandar Lampung," ujarnya, di Bandarlampung, Sabtu.

Rosef menjelaskan, korban yang membawa karung sagu dan akan membawa ke Pelabuhan Panjang Bandarlampung, dan sekira jam 03.00 Wib saat melintas di Jl Soekarno Hatta By Pass depan PT Semen Batu Raja Panjang Bandarlampung,.

Korban diberitahu oleh sopir truk lain yang mendahuluinya sambil mengatakan bahwa terpal truk yang dikemudikan oleh pelapor tersebut telah robek, sehingga korban menepi di sebuah warung.

"Waktu itu anggota Tekab 308 buang sedang melakukan patroli melihat korban turun melihat bahwa terpal truk memang telah sobek dan melakukan pengecekan, dan benar beberapa karung sagu telah hilang, Tekab 308 Polresta Bandarlampung langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku," terangnya.

Tidak lama kemudian, sambung Rosef, Tekab 308 berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor melintas dengan membawa karung sagu.

" Anggota langsung melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, sedang satu orang pelaku atas nama Akbar kini masih dalam pengejaran Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa Satu unit sepeda motor tanpa plat dan Dua karung sagu. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Sat Reskrim Polresta Balam untuk ditindaklanjuti secara hukum.