Bandarlampung (ANTARA) -
Wali Kota Bandarlampung Herman HN melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman guna upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Kita sudah keluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah/mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 H bagi ASN dalam upaya pencegahan sebaran virus corona," kata Herman HN, di Bandarlampung, Senin.
Surat Edaran dengan Nomor 800/541/1.02/2020 tersebut ditunjukkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Camat dan Lurah se-Kota Bandarlampung yang kemudian diteruskan kembali kepada ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Selain larangan mudik, Herman HN pun menghimbau agar ASN untuk mengikuti poin-poin seperti menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antara satu sama lain, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
"Kemudian mereka juga diminta membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya," kata dia.
Ia pun mengatakan bahwa jika didapati adanya ASN yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Berita Terkait
5 tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia ditangkap Bareskrim
Rabu, 17 April 2024 7:13 Wib
Hingga 19 km, pemudik terjebak macet di Tol Tangerang-Merak menuju pelabuhan
Minggu, 7 April 2024 12:36 Wib
OJK sebut stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 20:06 Wib
Kemenkes sebut sisa 5,22 juta vaksin COVID-19 gratis bagi berisiko tinggi
Senin, 25 Maret 2024 20:49 Wib
Gakkumdu Bandarlampung menghentikan penelusuran kasus TPS 19 Waykandis
Jumat, 15 Maret 2024 10:44 Wib
Bawaslu Bandarlampung: Kasus TPS 19 Waykandis diregistrasi ke Gakkumdu
Kamis, 22 Februari 2024 20:28 Wib
Kasus TPS 19 Waykandis, caleg PKS dan Demokrat penuhi panggilan
Senin, 19 Februari 2024 13:35 Wib
Caleg PKS Sidik Efendi akui kenal dengan Ketua KPPS TPS 19 Waykandis
Senin, 19 Februari 2024 12:05 Wib