DPMPTSP Kota Bandarlampung terapkan pelayanan perizinan melalui online

id COVID-19,WUHAN

DPMPTSP Kota Bandarlampung terapkan pelayanan perizinan melalui online

Kepala Dinas DPMPTSP Bandar Lampung Fachrudin. ANTARA/Dian Hadiyatna

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Provinsi Lampung menerapkan pelayanan perizinan melalui online guna mengantisipasi penyebaran virus corono atau COVID-19 di lingkungannya.

"Kebijakan ini secara resmi diberlakukan sejak 20 Maret 2020 dan telah kami tempel di loket pelayanan perizinan agar masyarakat tau," kata Kepala Dinas DPMPTSP Bandar Lampung Fachrudin di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan masyarakat yang ingin mengurus permohonan perizinan dapat mengisi formulir dan ditandatangani di atas materai oleh pemohon yang kemudian dikirimkan melalui nomor whatsapp yakni 0821 8023 1239.

"Saat ini pelayanan di sini semua berbasis online untuk pendaftaran perizinan murni melalui sambungan nomor whatsapp yang telah tertera, termasuk termasuk juga dokumen persyaratan yang diajukan," jelasnya.

Ia pun mengatakan apabila permohonan dan persyaratan telah dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, maka tanda penerimaan berkas mereka akan disampaikan melalui whatsapp yang tersebut.

Sedangkan, lanjutnya untuk konsultasi pelayanan perizinan dan non perizinan, DPMPTSP juga membuka layanan via telepon dengan Nomor 0821 8023 1249.

"Hal serupa diberlakukan untuk layanan bantuan online single submission (OSS), DPMPTSP juga membuka call center sendiri melalui nomor: 0812 9294 6726," katanya.

Ia mengatakan bahwa langkah ini merupakan kebijakan Pemkot Bandarlampung dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 serta peningkatan pelayanan perizinan.