Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperlonggar batas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga akhir April 2020.
"Relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Minggu.
Hestu mengatakan pelonggaran batas waktu dari sebelumnya pada 31 Maret 2020 adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan.
Selain itu, relaksasi ini juga diberikan untuk penyampaian SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, dengan batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa sanksi keterlambatan.
Hestu mengatakan Wajib Pajak dapat melakukan penyampaian SPT melalui sarana elektronik dengan menggunakan layanan e-filing atau e-form melalui panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau akun media sosial resmi DJP.
Layanan e-filing tersebut dapat dimanfaatkan, setelah Wajib Pajak memperoleh EFIN (Electronic Filing Identification Number) melalui email resmi maupun akun media sosial resmi masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta nomor KringPajak.
"Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP seluruh Indonesia ditiadakan hingga 5 April 2020 untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Peniadaan sementara pelayanan ini, termasuk pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK), baik yang dilakukan oleh DJP maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.
"Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu," kata Hestu.
Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.
Seluruh kantor di lingkungan DJP juga akan tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaan dari rumah masing-masing.
Berita Terkait
WHO: Ada sembilan varian COVID-19 yang kini mendominasi
Minggu, 17 Desember 2023 19:16 Wib
Kenaikan COVID-19 di Indonesia wajib diwaspadai
Kamis, 7 Desember 2023 15:21 Wib
Viva Yoga sebut PAN gembira Demokrat gabung Koalisi Indonesia Maju
Minggu, 17 September 2023 17:21 Wib
Bacawapres Prabowo Subianto diumumkan sebelum 10 Oktober
Selasa, 12 September 2023 13:16 Wib
PAN mengaku sudah tahu sejak awal wacana Anies-Muhaimin
Jumat, 1 September 2023 9:16 Wib
Pemerintah agar tak sepelekan laporan kematian terkait virus Oz
Selasa, 27 Juni 2023 17:41 Wib
Kekurangan nakes jadi masalah dunia, penyebabnya termasuk masalah keamanan nakes
Sabtu, 29 April 2023 9:36 Wib
Makanan sehat dan stop rokok, tips sehat berpuasa dari pakar
Kamis, 23 Maret 2023 11:40 Wib