Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang menyampaikan terkait informasi bahwa saat ini virus COVID-19 sudah masuk ke Indonesia pihaknya akan lebih mengintensifkan pengawasan terhadap tamu kedatangan baik itu domestik maupun luar negeri yang datang ke Lampung.
"Kita akan meningkatkan kewaspadaan masuknya COVID-19 ini ke Provinsi Lampung baik itu di Bandara Radin Inten II maupun di Pelabuhan Panjang," kata Kepala KKP Panjang Lampung, Marjunet Danoe di Bandarlampung, Senin.
Ia mengungkapkan bahwa selain pemasangan thermal scanner di Bandara Radin Inten II, pihaknya pun selalu mengumumkan pada setiap kedatangan pesawat agar penumpang yang datang, baik itu yang menuju daerah Lampung maupun yang transit dapat melapor ke petugas KKP yang ada di sana.
Tujuan pelaporan tamu kedatangan ini, lanjutnya untuk melihat riwayat penerbangan mereka. Kemudian juga pihaknya akan mencatat biodata lengkap penumpang yang nantinya akan diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
"Jadi saya harap para penumpang dapat memberikan informasi yang lengkap ke petugas, sebab pada kenyataannya sejak COVID-19 heboh masih banyak penumpang yang menolak ataupun menghindari petugas untuk dimintai keterangan, sehingga Ini akan menyulitkan upaya cegah tangkal penyakit yang kami lakukan," terangnya.
Marjunet pun menjelaskan bahwa pihaknya melakukan hal tersebut di bandara sebab COVID-19 memiliki masa inkubasi selama 14 hari sehingga dibutuhkan pengawasan selama itu juga hingga mereka dapat dikatakan negatif.
"Thermal scanner memang sudah dipasang namun itu belum lah cukup untuk dapat mengetahui seseorang sudah terkena COVID-19 atau belum," tambahnya.
Sebab, lanjutnya bisa jadi orang yang datang saat ini sehat dan lolos dari thermal scanner namun sesudah sampai di rumah mereka baru merasakan gejalanya, maka itulah gunanya pencatatan biodata dan nomor telpon agar mereka dapat diawasi oleh tim surveilan selama masa inkubasi.
"Jadi bila selama masa pengawasan ada yang sakit, kami pun bisa segera melakukan upaya pencegahan agar jangan menyebar ke masyarakat sekitar," ungkapnya.
Sedangkan, untuk kapal-kapal yang akan bersandar di Pelabuhan Panjang sesuai prosedur mereka akan dimasukkan ke dalam zona karantina yang berjarak 4 mil dari tempat bersandar.
"Dengan adanya kasus ini, petugas telah diberi mandat agar memeriksa semua awak kapal tidak hanya fisiknya namun suhu tubuh dan lain sebagainya, bila memang sudah aman baru kapal mereka boleh bersandar," jelas dia.
Namun, tambahnya apabila didapati ada awak yang sakit pihaknya pun tidak akan memperbolehkan kapal tersebut bersandar tetapi barang yang mereka bawa tetap akan diturunkan dan kapal mereka pun akan segera disuruh balik lagi secepatnya.
"Untuk kapal dari negara yang sudah terjangkit kami tidak akan beri izin sandar dan setelah mereka menurunkan barang tentunya akan segera kita perintahkan kembali tapi bagi kapal yang terbebas dari COVID-19 tetap boleh bersandar," lanjutnya
Berita Terkait
Dompet Dhuafa bersama warga binaan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu gelar pesantren kilat
Minggu, 31 Maret 2024 10:29 Wib
Lapas Kelas IIA Metro usulkan 393 warga binaan terima remisi Idul Fitri
Sabtu, 30 Maret 2024 18:54 Wib
Dua anggota Polri jadi lulusan terbaik Kelas Zemi ke-34
Sabtu, 2 Maret 2024 10:33 Wib
Adik kelas tewas dianiaya, polisi tangkap empat santri
Rabu, 28 Februari 2024 8:29 Wib
KASN sebut asas netralitas jadi kunci RI menuju birokrasi kelas dunia
Selasa, 6 Februari 2024 11:08 Wib
Gerakan UI Mengajar gelar kelas Otoritas Tubuh gandeng Forum Anak Pesawaran
Minggu, 21 Januari 2024 12:28 Wib
MAMI dan HSBC Indonesia luncurkan reksa dana ESG
Jumat, 19 Januari 2024 16:25 Wib
12 warga binaan lapas kelas IIA Lampung Selatan dapat remisi Natal 2023
Senin, 25 Desember 2023 15:21 Wib