Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan asas netralitas ASN menjadi kunci bagi Indonesia menuju birokrasi kelas dunia.
"Tidak berlebihan rasanya jika asas netralitas, sebagai bagian dari indeks efektifitas pemerintah, menjadi kunci untuk membuka pintu masuk bagi Indonesia menuju birokrasi berkelas dunia," kata Tasdik dalam siaran yang ditayangkan melalui akun YouTube KASN RI di Jakarta, Selasa.
Tasdik pun menjelaskan kemandirian ASN dari tekanan politik menjadi salah satu indikator penilaian indeks efektifitas pemerintah.
Derajat independensi ASN terhadap intervensi politik, sebagai salah satu aspek penilaian, dilihat dari kepatuhan ASN terhadap asas netralitas atau asas imparsialitas.
Pada titik ini, lanjut Tasdik, jelas bahwa prinsip netralitas bagi ASN menjadi poin penting sebagai bentuk perwujudan etika dan moralitas aparatur negara yang lebih berintegritas dan profesional.
Oleh karena itu, berbagai kondisi pelanggaran netralitas ASN, yang dicatat pada Pemilu 2024 mencapai 403 orang, memaksa likuidasi KASN selaku lembaga pengawas independen terhadap netralitas ASN melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Inilah ironi netralitas yang sedang sama-sama kita hadapi," ujarnya.
Tak hanya itu, Tasdik menyebutkan fenomena munculnya kritik akademisi dari berbagai perguruan tinggi merupakan indikasi tergerusnya kondisi netralitas pada Pemilu 2024.
Berdasarkan data Pilkada Serentak 2020 yang diikuti oleh 270 daerah dengan perkiraan jumlah pemilih 100,3 juta orang, KASN mencatat ada 2.034 ASN dilaporkan melanggar netralitas.
Sejumlah 1.597 ASN atau 78,5 persen terbukti melakukan pelanggaran dan 1.450 ASN 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.
Lalu, kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 yang diikuti oleh 204,8 juta pemilih dari 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota, terdapat 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas.
Sejumlah 183 ASN atau 45,4 persen terbukti melakukan pelanggaran netralitas dan 97 ASN atau 53 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.