Karawang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang telah memulangkan secara paksa atau deportasi 11 warga negara asing ke negara asalnya, selama Januari hingga Desember 2019.
"Sebanyak 11 WNA (Warga Negara Asing) yang dideportasi itu berasal dari berbagai negara," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang, Ujang Cahya, kepada Antara, di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, deportasi merupakan bagian dari tindakan administratif keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang bagi WNA yang melakukan pelanggaran.
Sebanyak 11 WNA yang dideportasi itu di antaranya tiga orang asal Pakistan serta tiga orang asal negara Jepang.
WNA lainnya yang dideportasi berasal dari India (satu orang), Maroko (satu orang), Taiwan (satu orang), Korea Selatan (satu orang), dan Filipina (satu orang).
"Mereka dideportasi karena melanggar penyalahgunaan izin tinggal," kata Ujang.
Selain itu, juga ada dari mereka yang telah habis masa berlaku izin tinggalnya, tapi tetap berada di wilayah Indonesia.
Selain melakukan deportasi, Kantor Imigrasi Karawang juga telah memproses satu kasus melalui Penyidikan Keimigrasian (Pro Justitia). Dalam kasus ini, seorang warga negara Maroko yang terlibat.
Berita Terkait
Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah digeledah polisi terkait korupsi
Rabu, 24 April 2024 16:04 Wib
Tim Kejati Sumbar geledah kantor gubernur cari bukti kasus korupsi
Senin, 25 Maret 2024 20:51 Wib
Polda Lampung tetapkan lima tersangka perusak kantor PPA TNBBS di Suoh
Jumat, 22 Maret 2024 13:39 Wib
Diduga ada korupsi, polisi periksa kantor Federasi Sepak bola Spanyol
Kamis, 21 Maret 2024 8:14 Wib
Kantor Imigrasi Kalianda tahan WNA asal Bangladesh langgar izin tinggal
Selasa, 19 Maret 2024 20:22 Wib
Kantor Imigrasi Batam deportasi WNA Jepang buronan Interpol
Selasa, 12 Maret 2024 12:52 Wib
Kapolres Lampung Barat sayangkan pembakaran kantor Resor Kehutanan di Suoh
Selasa, 12 Maret 2024 0:02 Wib
Direktur Utama: ANTARA genggam teguh politik kebangsaan
Selasa, 5 Maret 2024 15:34 Wib