Polisi terus dalami dugaan penganiayaan oleh oknum jasa keuangan

id Polsek Way Jepara, jasa keuangan, penganiayaan

Polisi terus dalami dugaan penganiayaan oleh oknum jasa keuangan

Kapolsek Way Jepara, Lampung Timur AKP Rizal Efendi. (Antaralampung.com/Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Kapolsek Way Jepara, Lampung Timur AKP Rizal Efendi mengatakan pihaknya masih mendalami perkara dugaan penganiayaan terhadap Dwi Cahyo Anggara yang dilakukan oleh oknum lembaga jasa keuangan di Kota Metro yang diketahui bernama Adi

"Pada Selasa (15/1) sudah terjadwal untuk pemeriksaan terhadap Adi, namun tidak datang dengan alasan ada masalah kesehatan dari istri nya," katanya di Lampung Timur, Rabu.

Dia mengakui ada sedikit kesulitan untuk penyidik memeriksa Adi lantaran yang bersangkutan tidak datang dengan berbagai alasan seperti mengaku sakit. Hingga saat ini sudah ada kurang lebih tiga kali yang bersangkutan belum sempat dilakukan pemeriksaan sebagai terlapor.

"Sampai dengan kemarin sudah tiga kali kita gagal memeriksanya, dan pekan depan akan kita jadwalkan kembali," kata dia.

Selain beralasan karena sakit menurut Kapolsek, ada beberapa oknum juga yang tidak mendukung tercapainya pemeriksaan tersebut.

"Dua atau tiga hari ini kami akan kirimkan surat resmi kepada yang bersangkutan lagi. Jika memang ada oknum yang membackup kita juga akan kirimkan surat resmi kepada kesatuannya agar dapat membantu kita mempermudah jalannya pemeriksaan terhadap Adi," kata dia lagi.

Yopi Hendro penasihat hukum Dwi Cahyo Anggara mengatakan pemeriksaan ulang dijadwalkan pada pekan depan antara Senin dan Selasa. Dia berharap agar yang bersangkutan dapat kooperatif sehingga bisa memenuhi panggilan dari penyidik kepolisian.

"Saya juga mengapresiasi kepolisian khususnya Polsek Way Jepara yang telah bekerja keras menangani perkara klien saya atas perkara penganiayaan ini," kata Yopi Hendro.

Dia menegaskan jika ke depan yang bersangkutan tidak hadir kembali pihaknya akan melapor perkara tersebut ke Polres Lampung Timur hingga Polda Lampung.

"Jika tidak ada perkembangan kami akan lapor ke Polres atau Polda, namun jika lebih cepat itu lebih baik buat kita semua," katanya.

Perkara dugaan penganiayaan tersebut korban maupun seseorang terduga melakukan penganiayaan telah bersama-sama melapor ke Polsek Way Jepara pada Senin tanggal 4 November 2019 lalu.

Dalam laporan kepolisian tersebut tertuang dalam nomor LP/664/XI/2019/Polda Lampung/Res Lam Tim/Sek Jepara tentang tindak pidana penganiayaan.