Bandarlampung (ANTARA) - Kapolsek Way Jepara, Lampung Timur AKP Rizal Efendi mengatakan pihaknya masih mendalami perkara dugaan penganiayaan terhadap Dwi Cahyo Anggara yang dilakukan oleh oknum lembaga jasa keuangan di Kota Metro yang diketahui bernama Adi
"Pada Selasa (15/1) sudah terjadwal untuk pemeriksaan terhadap Adi, namun tidak datang dengan alasan ada masalah kesehatan dari istri nya," katanya di Lampung Timur, Rabu.
Dia mengakui ada sedikit kesulitan untuk penyidik memeriksa Adi lantaran yang bersangkutan tidak datang dengan berbagai alasan seperti mengaku sakit. Hingga saat ini sudah ada kurang lebih tiga kali yang bersangkutan belum sempat dilakukan pemeriksaan sebagai terlapor.
"Sampai dengan kemarin sudah tiga kali kita gagal memeriksanya, dan pekan depan akan kita jadwalkan kembali," kata dia.
Selain beralasan karena sakit menurut Kapolsek, ada beberapa oknum juga yang tidak mendukung tercapainya pemeriksaan tersebut.
"Dua atau tiga hari ini kami akan kirimkan surat resmi kepada yang bersangkutan lagi. Jika memang ada oknum yang membackup kita juga akan kirimkan surat resmi kepada kesatuannya agar dapat membantu kita mempermudah jalannya pemeriksaan terhadap Adi," kata dia lagi.
Yopi Hendro penasihat hukum Dwi Cahyo Anggara mengatakan pemeriksaan ulang dijadwalkan pada pekan depan antara Senin dan Selasa. Dia berharap agar yang bersangkutan dapat kooperatif sehingga bisa memenuhi panggilan dari penyidik kepolisian.
"Saya juga mengapresiasi kepolisian khususnya Polsek Way Jepara yang telah bekerja keras menangani perkara klien saya atas perkara penganiayaan ini," kata Yopi Hendro.
Dia menegaskan jika ke depan yang bersangkutan tidak hadir kembali pihaknya akan melapor perkara tersebut ke Polres Lampung Timur hingga Polda Lampung.
"Jika tidak ada perkembangan kami akan lapor ke Polres atau Polda, namun jika lebih cepat itu lebih baik buat kita semua," katanya.
Perkara dugaan penganiayaan tersebut korban maupun seseorang terduga melakukan penganiayaan telah bersama-sama melapor ke Polsek Way Jepara pada Senin tanggal 4 November 2019 lalu.
Dalam laporan kepolisian tersebut tertuang dalam nomor LP/664/XI/2019/Polda Lampung/Res Lam Tim/Sek Jepara tentang tindak pidana penganiayaan.
Berita Terkait
Jasamarga-Korlantas Polri terus rekayasa kelancaran arus balik
Rabu, 17 April 2024 9:28 Wib
Korlantas hentikan "one way" arus balik Lebaran 2024
Selasa, 16 April 2024 9:22 Wib
Korlantas Polri perpanjang one way Cipali-Kalikangkung hingga Selasa siang
Selasa, 9 April 2024 4:18 Wib
PDAM Way Rilau kooperatif terkait kasus SPAM Bandarlampung
Jumat, 5 April 2024 19:48 Wib
Polisi cari warga hanyut di Sungai Semangka Suoh, Lampung Barat
Kamis, 4 April 2024 23:45 Wib
Kakam Way Kanan jalani sidang tindak pidana korupsi rugikan negara Rp1,2 miliar
Kamis, 21 Maret 2024 19:44 Wib
Bupati Lampung Timur sampaikan belasungkawa atas meninggalnya pawang gajah Way Kambas
Rabu, 20 Maret 2024 15:38 Wib
Bhabinkamtibmas Way Kanan Lampung sisihkan gaji guna berikan sekolah gratis
Rabu, 20 Maret 2024 14:48 Wib