Kakam Way Kanan jalani sidang tindak pidana korupsi rugikan negara Rp1,2 miliar

id Sidang korupsi dana desa, sidang koripsi kepala kampung, kepala kampung way kanan

Kakam Way Kanan jalani sidang tindak pidana korupsi rugikan negara Rp1,2 miliar

Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Way Kanan, Lampung, mendakwa Edyson dengan pasal berlapis atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) dengan total sebesar Rp1.275.593.795,00.

Terdakwa yang merupakan seorang Kepala Kampung di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan tersebut menjalani sidang didampingi penasihat hukumnya, Tarmizi.

"Terdakwa didakwa telah melakukan penyelewengan dana APBK dengan total kerugian sebesar Rp1.275.593.795,00," kata JPU Kejari Way Kanan, Joni Saputra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan untuk terdakwa Edyson sendiri didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi dan meminta untuk persidangan dilanjutkan dalam tahap pembuktian.

"Terdakwa sepakat tidak ajukan eksepsi, dan meminta proses sidang dilanjutkan," kata penasihat hukum terdakwa, Tarmizi.

Pada sidang tersebut, ia menjelaskan, terdakwa telah diduga melakukan tindak korupsi tersebut sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023. Untuk modusnya sendiri, lanjut Tarmizi, terdakwa telah melakukan penggelembungan dan membuat laporan palsu pengadaan anggaran tersebut.

"Sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi dan kita akan membuktikan hal-hal yang nanti bisa membuat terang menderang perkara ini. Anggaran yang digelembungkan terdakwa untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari," katanya.

"Satu lagi auditnya justru dari inspektorat yang seharusnya dari BPK. Itu yang membuat kita ingin membuat perkara ini terang menderang," katanya.