Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Way Kanan, Lampung, mendakwa Edyson dengan pasal berlapis atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) dengan total sebesar Rp1.275.593.795,00.
Terdakwa yang merupakan seorang Kepala Kampung di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan tersebut menjalani sidang didampingi penasihat hukumnya, Tarmizi.
"Terdakwa didakwa telah melakukan penyelewengan dana APBK dengan total kerugian sebesar Rp1.275.593.795,00," kata JPU Kejari Way Kanan, Joni Saputra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan untuk terdakwa Edyson sendiri didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi dan meminta untuk persidangan dilanjutkan dalam tahap pembuktian.
"Terdakwa sepakat tidak ajukan eksepsi, dan meminta proses sidang dilanjutkan," kata penasihat hukum terdakwa, Tarmizi.
Pada sidang tersebut, ia menjelaskan, terdakwa telah diduga melakukan tindak korupsi tersebut sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023. Untuk modusnya sendiri, lanjut Tarmizi, terdakwa telah melakukan penggelembungan dan membuat laporan palsu pengadaan anggaran tersebut.
"Sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi dan kita akan membuktikan hal-hal yang nanti bisa membuat terang menderang perkara ini. Anggaran yang digelembungkan terdakwa untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari," katanya.
"Satu lagi auditnya justru dari inspektorat yang seharusnya dari BPK. Itu yang membuat kita ingin membuat perkara ini terang menderang," katanya.
Berita Terkait
Kejagung amankan tersangka Hendry Lie di Bandara Soetta
Selasa, 19 November 2024 5:13 Wib
Tersangka korupsi timah Hendry Lie pulang ke Indonesia secara diam-diam
Selasa, 19 November 2024 5:08 Wib
Penyidik KPK periksa tersangka korupsi proyek pembangunan jalan di Kaltim
Senin, 18 November 2024 18:21 Wib
KPK sebut larangan keluar negeri Sahbirin Noor masih berlaku
Senin, 18 November 2024 5:38 Wib
Reihana-Aryodhia dan Eva-Dedy komitmen dukung pemberantasan korupsi
Jumat, 15 November 2024 19:39 Wib
Kata Prabowo di hadapan pengusaha AS: Korupsi ibaratkan seperti kanker
Selasa, 12 November 2024 12:17 Wib
Kapolri persilakan Jaksa Agung tindak personel Polri jika terlibat kasus timah
Selasa, 12 November 2024 5:05 Wib
Gubernur nongol, KPK panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel
Senin, 11 November 2024 14:15 Wib