Diduga memberikan keterangan palsu pengusaha Alex Tirta dipolisikan terkait sengketa tanah di Sunter,

id Alex Tirta

Diduga memberikan keterangan palsu pengusaha Alex Tirta dipolisikan terkait  sengketa tanah di Sunter,

Pengacara Arbab Laproeka usai melaporkan pengusaha Alex Tirta ke Polda Metro Jaya, Rabu (6-11-2019). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Jakarta (ANTARA) - Pengusaha Alex Tirta Juwana dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11), terkait dengan sengketa lahan di Sunter Jakarta Utara yang nilainya mencapai Rp1 triliun.

Pengacara Arbab Laproeka, kuasa hukum pihak yang melaporkan Alex, menduga pengusaha itu telah membuat sertifikat palsu atas tanah tersebut.

Tanah yang disengketakan itu, kata Arbab, berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara. Tanah itu dimiliki oleh almarhum Soekandi bin Baie yang merupakan sopir pribadi wapres ke-3 RI Adam Malik, kemudian dikuasakan kepada Rahmat Sanusi.

Laporannya telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/7162/XI/2019/Dit. Reskrimum dengan pelapor bernama Rahmat Sanusi dan terlapor Soenaryono dan Alex Tirta.

Kedua terlapor itu diduga menerbitkan sertifikat palsu terkait dengan tanah yang dimiliki oleh ahli waris, dalam hal ini sebagai pelapor.

"Alex diduga terlibat dalam pemalsuan surat dan diduga memberikan pernyataan tidak benar dalam akta autentik sehingga terbit sertifkat itu," kata Arbab di Polda Metro Jaya.

Soenaryono dilaporkan karena diduga bersama-sama dengan Alex Tirta memberikan keterangan palsu kepada pejabat untuk penerbitan sertifikat atas nama Soenaryono.

Awalnya, kata dia, sertifikat tanah itu di balik nama menjadi atas nama Soenaryono, kemudian menjadi atas nama Alex Tirta.

Dalam laporan polisi itu, pihak pelapor menerapkan pasal terkait pemalsuan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Terlapor disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP.