Polresta Bandarlampung tilang 62 pengendara, angkut satu motor pada Operasi Patuh 2019

id Operasi Patuh 2019, 62 kendaraan disita, Lampung.Antaranews.com

Polresta Bandarlampung tilang 62 pengendara, angkut satu motor pada Operasi Patuh 2019

Kendaraan yang terjaring Operasi Patuh Krakatau 2019 terpaksa diangkut karena tidak memiliki surat-surat (Antaralampung.com/Damiri)

"Ada satu kendaraan yang kami bawa karena tidak mempunyai surat-surat sama sekali," kata dia.
Bandarlampung (ANTARA) - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung melakukan penilangan terhadap 62 pengendara dalam Operasi Patuh Krakatau 2019 yang dilaksanakan di Jalan WR Supratman, Telukbetung.

"Sebanyak 62 pengendara yang kami lakukan penilangan surat-surat di antaranya 30 STNK dan 32 SIM," kata Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Bandarlampung Ipda Agus Jatmiko, di Bandarlampung, Jumat. 

Dia melanjutkan pelaksanaan Operasi Patuh yang dilaksanakan selama 14 hari, dengan mengerahkan sebanyak 20 personel. Operasi dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Dari sebanyak 62 pelanggaran pengendara rata-rata pengguna kendaraan melanggar kesalahan karena tidak memiliki SIM.

"Ada satu kendaraan yang kami bawa karena tidak mempunyai surat-surat sama sekali," kata dia.

Agus berpesan kepada masyarakat agar sebelum mengendarai kendaraan sepeda motor maupun kendaraan mobil terlebih dahulu dilengkapi kelengkapan administrasi berupa surat-surat kendaraannya.

"Karena kalau tidak ada surat kami akan menilang, dan jika tidak ada surat sama sekali kami tidak segan-segan untuk membawa kendaraan tersebut. Besok kami lanjutkan pemeriksaan kendaraan di sepanjang Jalan Zainal Abidin Pagar Alam," kata dia pula.