Polda Sumut gagalkan peredaran sabu-sabu jaringan Malaysia

id Polda Sumut,Narkoba,Narkotika,Jaringan Malaysia,Sabu-sabu

Polda Sumut gagalkan peredaran sabu-sabu jaringan Malaysia

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung memaparkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (28/8/2019). (Antara Sumut/Munawar)

Medan (ANTARA) - Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat dua kilogram dan mengamankan seorang tersangka berinisial AAS yang merupakan pengedar narkotika jaringan Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Kamis, mengatakan, petugas Kepolisian juga menembak kaki sebelah kiri tersangka karena mencoba melarikan diri.

Menurut dia, dua kilogram (kg) sabu-sabu yang dibungkus plastik merek Guanyiwang diamankan petugas Kepolisian dalam
penggerebekan di sebuah rumah Jalan Latsitarda Nusantara 8, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.



Petugas menangkap tersangka pada hari Jumat (23/8) sekira pukul 10.00 WIB, merupakan hasil pengembangan dari tersangka I dan ME.

Ia menyebutkan, saat tersangka dibawa untuk pengembangan kasus di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, mencoba melarikan diri. Petugas lalu memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.

Namun tidak dihiraukan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis.

Setelah selesai perawatan medis, tersangka AAS dan barang bukti narkoba dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.

Tersangka melanggar Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.