Padang, (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Amnasmen mengatakan KPU Padang harus menunggu keputusan sidang PHPU dari Mahkamah Konstitusi sebelum menetapkan anggota DPRD Padang periode 2019-2024.
"Terkait polemik yang ada di Kota Padang,mereka tetap harus menunggu putusan akhir di Mahkamah Konstitusi," katanya ketika dihubungi dari Padang, Senin
Menurut dia keputusan yang akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi tidak dapat ditebak, bisa saja dilakukan pemilihan ulang.
"Kita tidak bisa berandai-andai dalam hal ini, karena sesuai regulasinya KPU dapat melakukan penetapan setelah ada putusan dan surat dari KPU RI," katanya.
Ia mengatakan polemik terkait masa jabatan 45 orang anggota DPRD Padang yang akan habis pada 6 Agustus 2019 sementara MK menjadwalkan mengeluarkan putusan pada 6-9 Agustus sehingga terjadi kekosongan jabatan, dirinya enggan berkomentar.
"Kita hanya menunggu, jika salinan putusan MK sampai di KPU RI yang diteruskan ke KPU Provinsi Sumbar dilanjutkan ke kota dan kabupaten, setelah itu baru mereka melakukan penetapan," katanya.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sumatera Barat Riki Eka Putra menyebutkan bisa terjadi kekosongan masa jabatan di DPRD Padang karena jabatan 45 anggota dewan berakhir pada 6 Agustus 2019 sementara jadwal putusan akhir sidang PHPU di MK pada 6-9 Agustus 2019.
"KPU Padang tidak dapat melakukan pleno jika belum ada putusan inkrah dari persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Menurut dia pemerintah daerah selaku pembuat Surat Keputusan pelantikan anggota DPRD Padang yakni gubernur dan Kementerian Dalam Negeri selaku perpanjangan tangan presiden harus mencarikan solusi terkait persoalan ini.
Ia mengatakan apabila putusan PHPU keluar setelah tanggal 6 Agustus 2019 tentu status DPRD Padang terjadi kekosongan jabatan atau kekosongan sementara.
Menurutnya dalam UU MD3 juga tidak mengatur adanya perpanjangan masa jabatan anggota MPR,DPR, DPRD dan DPD.
"Ini yang harus dijawab oleh gubernur selaku pembuat SK. Kita terus berkoordinasi dengan Pemkot Padang untuk menyikapi persoalan ini," kata dia.
Berita Terkait
47 korban kecelakaan bus di jalan Bukittinggi-Padang
Senin, 15 April 2024 21:29 Wib
Tim Kejati Sumbar geledah kantor gubernur cari bukti kasus korupsi
Senin, 25 Maret 2024 20:51 Wib
Basarnas Padang perpanjang operasi pencarian korban bencana di Pesisir Selatan
Rabu, 13 Maret 2024 22:01 Wib
Dishub Lampung usulkan pengaktifan rute bus perintis Rajabasa-Padang Cermin
Rabu, 13 Maret 2024 16:28 Wib
10 korban tewas akibat tanah longsor di Pesisir Selatan
Sabtu, 9 Maret 2024 15:26 Wib
Tiga korban banjir-tanah longsor di Padang Pariaman ditemukan meninggal
Sabtu, 9 Maret 2024 7:38 Wib
Banjir rendam rumah warga di Dadok Padang
Jumat, 8 Maret 2024 6:12 Wib
Ratusan rumah warga di Kurao Pagang Padang terendam
Jumat, 8 Maret 2024 5:35 Wib