Tiga emak-emak pelaku kampanye hitam Jokowi divonis enam bulan penjara

id pepes,kampanye hitam jokowi,tiga emak-emak karawang,karawang,pengadilan negeri karawang,kampanye hitam,hoaks

Tiga emak-emak pelaku kampanye hitam Jokowi divonis enam bulan penjara

Tiga terdakwa kasus kampanye hitam dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa. (ANTARA/Ali Khumaini)

Padahal kabar yang disiarkan bohong. Kabar para terdakwa tidak benar. Sebab hingga saat ini, Jokowi tidak membuat aturan seperti yang diucapkan; melarang adzan, melarang jilbab, melegalkan nikah sejenis dan melarang pengajian, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Tiga emak-emak terdakwa kampanye hitam kepada Calon Presiden Joko Widodo saat Pemilihan Umum 2019, dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Elvina saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa.

Ia mengatakan, ketiga terdakwa, yaitu Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti, dan Ika Peranika, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menyiarkan berita melakukan, menyuruh atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan.

"Padahal kabar yang disiarkan bohong. Kabar para terdakwa tidak benar. Sebab hingga saat ini, Jokowi tidak membuat aturan seperti yang diucapkan; melarang adzan, melarang jilbab, melegalkan nikah sejenis dan melarang pengajian," katanya.

Hakim memutuskan vonis enam bulan penjara, dan hukuman mereka dipotong masa tahanan. Dengan begitu, ketiganya akan bebas pada 24 Agustus 2019.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya yang menuntut ketiga terdakwa itu delapan bulan penjara.

Pada sidang sebelumnya, ketiga emak tersebut dituntut delapan bulan penjara dengan dakwaan Pasal 28 ayat dua juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jaksa Penuntut Umum Wahyudhi mengaku pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga emak-emak tersebut.

Sedangkan Eigen Justisi, pengacara tiga ibu-ibu itu menyambut baik putusan hakim. Dengan putusan itu maka pada 24 Agustus 2019 ketiga perempuan itu akan bebas.