Bandarlampung (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Siti Insirah menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh belas tahun dan enam bulan kepada Jaya Hayati (33), karena menjadi kurir sabu-sabu seberat 4,8202 gram.
"Terdakwa terbukti bersalah. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa.
Selain menjatuhkan pidana, hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa yang merupakan warga Jalan Selamet Riyadi, Kecamatan Telukbetung Utara itu sebesar Rp1 miliar.
"Jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan," kata dia.
Pertimbangan atas putusan tersebut lantaran terdakwa tanpa hak telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa berawal saat Andre (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambil tiga paket besar sabu di pinggir Jalan Sultan Agung, Way Halim.
Sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa menuju lokasi yang telah ditentukan dan dituntun oleh orang tidak dikenal melalui sambungan ponsel agar mengetahui letak sabu tersebut.
"Setelah mendapatkannya, terdakwa pulang dan memecah sabu menjadi tujuh belas paket," kata jaksa.
Keesokan harinya terdakwa kemudian melakukan transaksi bersama seseorang di Jalan Ikan Bawal tepatnya di depan Mall Chandra Teluk. Setelah menunggu seseorang, kemudian datang anggota polisi dari Polda Lampung menangkap terdakwa.
"Sebelumnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan transaksi," katanya.
Berita Terkait
Hakim jatuhi hukuman 4 tahun kepada terdakwa penipuan Rp13 miliar
Senin, 17 Oktober 2022 15:47 Wib
Hakim jatuhi hukuman 18 bulan kepada terdakwa penggelapan PT Sepatu Bata Tbk
Rabu, 31 Agustus 2022 16:02 Wib
Hakim ungkap empat alasan tak jatuhi hukum mati terdakwa Asabri Heru Hidayat
Rabu, 19 Januari 2022 6:38 Wib
AS jatuhi 9 orang sanksi terkait Ayatollah Ali Khamenei
Selasa, 5 November 2019 10:06 Wib
Terdakwa kurir sabu dihukum 18 tahun penjara
Kamis, 25 Juli 2019 17:57 Wib
Dua terdakwa pembunuhan dihukum penjara belasan tahun
Senin, 8 Juli 2019 16:29 Wib
PN Medan Jatuhi Hukuman Mati Bandar Sabu-Sabu
Rabu, 13 September 2017 20:44 Wib