Hakim jatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada kurir sabu

id Hakim jatuhi, hukuman 17 tahun, kepada kurir sabu

Hakim jatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada kurir sabu

Terdakwa kurir sabu dijatuhi hukuman selama 17 tahun (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Siti Insirah menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh belas tahun dan enam bulan kepada Jaya Hayati (33), karena menjadi kurir sabu-sabu seberat 4,8202 gram.

"Terdakwa terbukti bersalah. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa.

Selain menjatuhkan pidana, hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa yang merupakan warga Jalan Selamet Riyadi, Kecamatan Telukbetung Utara itu sebesar Rp1 miliar.

"Jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan," kata dia.

Pertimbangan atas putusan tersebut lantaran terdakwa tanpa hak telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa berawal saat Andre (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambil tiga paket besar sabu di pinggir Jalan Sultan Agung, Way Halim.

Sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa menuju lokasi yang telah ditentukan dan dituntun oleh orang tidak dikenal melalui sambungan ponsel agar mengetahui letak sabu tersebut.

"Setelah mendapatkannya, terdakwa pulang dan memecah sabu menjadi tujuh belas paket," kata jaksa.

Keesokan harinya terdakwa kemudian melakukan transaksi bersama seseorang di Jalan Ikan Bawal tepatnya di depan Mall Chandra Teluk. Setelah menunggu seseorang, kemudian datang anggota polisi dari Polda Lampung  menangkap terdakwa.

"Sebelumnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan transaksi," katanya.