PN Medan Jatuhi Hukuman Mati Bandar Sabu-Sabu

id bandar sabu di medan dijatuhi hukuman mati, terdakwa irwantoni, hakim pn medan saryana

PN Medan Jatuhi Hukuman Mati Bandar Sabu-Sabu

Vonis hukuman mati bagi bandar sabu-sabu di Medan, Sumatera Utara (Foto: Ilustrasi/Net)

...Vonis mati dijatuhkan karena perbuatan terdakwa itu sangat membahayakan negara," kata hakim...
Medan (ANTARA Lampung) - Irwantoni (38), terdakwa yang terlibat dalam pengiriman sabu-sabu seberat 270 Kg  dari China ke Medan, Sumatera Utara, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim yang diketuai Saryana, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, menyebutkan vonis mati dijatuhkan karena perbuatan terdakwa itu sangat membahayakan negara.

Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan dapat merusak generasi muda harapan bangsa. Sedangkan, hal-hal yang meringankan, menurut majelis hakim, tidak ada.

Irwantoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Hakim Ketua Suryana.

Usai pembacaan vonis mati tersebut, penasihat hukum terdakwa Irwantoni, Thomas Lase masih pikir untuk mengajukan banding.

Irwantoni yang mengenakan kaos warna merah itu, kelihatan sedih dan sempat meneteskan air mata, ketika digiring petugas ke ruangan sel di PN Medan. Bahkan, Irwantoni merangkul dan mencium isterinya yang setia menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Medan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sindu Hutomo di PN Medan, Senin (11/9) menuntut hukuman mati terhadap Irwantoni, dalam kasus pengiriman 270 kg sabu-sabu.

Menurut Jaksa, pengiriman sabu-sabu itu dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 17 Oktober 2015. Sebelumnya, pada 10 Oktober 2015, Bea dan Cukai Dumai mendapat informasi tentang adanya pengiriman 45 kotak berisi 265 filter air.

Namun, setelah diperiksa di dalam filter air itu ditemukan kristal putih yang setelah diuji ternyata narkoba.

Kemudian, petugas Bea dan Cukai yang telah berkoordinasi dengan BNN membungkus kembali barang impor itu seperti sebelumnya dan dikirim melalui ekspedisi ke Irwantoni dengan alamat Gudang Jade City Square Jalan Yos Sudarso Km 11,5 Kelurahan Titipapan, Medan Deli.

Barang kiriman itu tiba di gudang pada 17 Oktober 2015. Jimmi ternyata sudah menunggu di gudang. Begitu barang dibongkar dari truk, Jimmi menandatangani tanda terima barang, petugas langsung menangkapnya.

Petugas BNN menyita 45 kotak berisi 265 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 270.227,8 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, Ayau, Athiam dan Lukmansyah diringkus di Riau. Sementara Irwantoni sempat berhasil lolos, dan baru berhasil tertangkap beberapa bulan kemudian.

Dalam perkara pengiriman 270 Kg sabu-sabu itu, empat terdakwa telah dijatuhi hukuman mati, yakni Daud (47), pengusaha jasa pengiriman asal Bengkalis, Riau, Ayau (40) warga Bengkalis, Riau, Lukmansyah (36), warga Dumai, petugas sekuriti dan Jimmi Syahputra (27) warga Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. (ANTARA)