Terdakwa kurir sabu dihukum 18 tahun penjara

id Hakim jatuhi hukuman, 19 tahun, terdakwa kurir sabu

Terdakwa kurir sabu dihukum 18 tahun penjara

Enam terdakwa jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung (Antaralampung.com/Damiri)

Kami minta hukuman kami diringankan karena kami tulang punggung keluarga, kata para terdakwa
Bandarlampung (ANTARA) - Hakim Pastra Joseph Ziraluo menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 18 tahun dan 17 tahun terhadap enam terdakwa kurir dan kepemilikan sabu-sabu sebanyak 95,86 gram.

"Terdakwa Ade Panca dan Agus Syahri dijatuhi hukuman selama 18 tahun, sedangkan terdakwa Robi Subari, Ridwan, M Ervan, dan Abdul Muluk dijatuhi kurungan selama 17 tahun," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.

Keenam terdakwa tersebut terbukti bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan terima.

Hakim Pastra juga telah menjatuhkan denda yang harus dibayar sebesar Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.

"Untuk terdakwa Robi Subari, Ridwan, M Ervan, dan Abdul Muluk jika tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in sebelumnya menuntut keenam terdakwa dengan kurungan penjara selama 19 tahun untuk terdakwa Ade Panca dan Agus Syahri. Sedangkan empat terdakwa lainnya dituntut kurungan penjara selama 18 tahun. Mereka juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Pada sidang sebelumnya, keenam terdakwa tersebut telah menyampaikan permohonan maaf di hadapan para majelis hakim. Mereka dengan wajah terisak sedih mengaku telah bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

"Kami minta hukuman kami diringankan karena kami tulang punggung keluarga," kata para terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa, Tarmizi mengatakan, pihaknya menerima atas putusan yang telah dijatuhi oleh ketua majelis hakim, Pastra Joseph. Dirinya menilai putusan yang dijatuhi tersebut atas pertimbangan majelis hakim terhadap permohonan para terdakwa beberapa hari lalu.

"Mereka minta keringanan hukuman karena mereka semua memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Jadi putusan ini para terdakwa telah menerima," kata dia.

Perbuatan itu bermula pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2018 sekira pukul 16.00 WIB. Pada saat itu Ade Panca sedang berada di Bandarlampung tiba-tiba menerima telepon dari Agus Syahri dan memerintahkannya untuk mengambil sabu-sabu.

Sabu-sabu tersebut nantinya akan diambil oleh seseorang. Melalui telepon, Ade diminta untuk bertemu di Bataranila, Rajabasa tepatnya di depan sekolah sekitar.

"Ade langsung menyerahkan satu bungkus narkotika jenis sabu berukuran besar dengan berat 95,86 gram," kata jaksa.

Keesokan harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, Agus kembali menghubungi Ade dan minta agar menyimpan sisa sabu-sabu tersebut terlebih dahulu sambil menunggu instruksi selanjutnya. Namun tidak lama mereka ditangkap oleh anggota berikut empat terdakwa lainnya.