Dua terdakwa pembunuhan dihukum penjara belasan tahun

id Sidang,Hakim jatuhi hukuman, belasan tahun

Dua terdakwa pembunuhan dihukum penjara belasan tahun

Terdakwa Rina usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Salman Alfarizi menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa, Mimin (34) dan Rina (31), masing-masing dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan 13 tahun atas perkara pembunuhan.

"Menyatakan kedua terdakwa bersalah dan meminta agar kedua terdakwa ditahan," kata dia dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

Salman melanjutkan, kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap korban Andi Saputra yang merupakan suami dari terdakwa Rina. Terdakwa Rina membantu Mimin yang merupakan selingkuhannya untuk menghabisi suaminya sendiri.

Perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.

"Hal yang meringankan adalah keduanya telah mengakui perbuatannya," kata dia.

Sebelumnya terdakwa Mimin telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Eko dengan kurungan penjara selama 18 tahun, sedangkan Mimin dituntut dengan kurungan penjara selama 15 tahun.
 
Terdakwa Mimin yang berstatus duda pada Juni 2018 berkenalan dengan Rina di gudang rongsokan tempat keduanya bekerja. Terdakwa Rina menceritakan keluh kesah rumah tangga yang sering cekcok dengan suaminya. Rina dan Mimin pun menjalin hubungan asmara di luar pernikahan tanpa diketahui oleh suaminya sendiri.

Pada 9 Desember 2018, Rina kembali cekcok dengan suaminya lantaran telah menghamili seorang gadis dan diminta pertanggungjawabannya. Karena kesal, Rina pun meminta hubungan mereka pisah (cerai), namun korban tidak mau.

"Rina menceritakan kejadian tersebut kepada selingkuhannya Mimin bahwa dia telah sakit hati lantaran suaminya telah menghamili perempuan lain. Rina ingin suaminya menderita serta disakiti hingga cacat," kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Mendapat cerita dari Rina, Mimin pun menyetujui niat Rina yang akan membuat suaminya tersebut cacat. Hingga akhirnya Mimin mendatangi rumah korban dan melihat korban sedang tertidur, kemudian mendekap menggunakan bantal dan menusukkan pisau.

Perbuatan Mimin disaksikan oleh Rina, namun ia hanya diam saat melihat penusukan yang dilakukan selingkuhannya. Selanjutnya Rina membawa anaknya keluar rumah menuju rumah orang tua korban.

"Saat itu Rina menceritakan jika ada orang yang masuk ke dalam rumah menyakiti suaminya. Orang tua korban pun menuju rumah tersebut dan melihat korban telah bersimbah darah," kata jaksa lagi.