Hakim jatuhi hukuman 18 bulan kepada terdakwa penggelapan PT Sepatu Bata Tbk

id Sidang penggelapan sepatu bata, sepatu bata, terdakwa penggelapan sepatu bata

Hakim jatuhi hukuman 18 bulan kepada terdakwa penggelapan PT Sepatu Bata Tbk

Terdakwa penggelapan PT Sepatu Bata Tbk, saat mendengarkan putusan oleh majelis haki. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Yusnawati menjatuhkan hukuman pidana kurungan penjara kepada Dodi Hadi Suratno, terdakwa perkara penggelapan di sebuah toko PT Sepatu Bata Tbk.

"Menjatuhkan kurungan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan hal yang meringankan dalam putusan tersebut, bahwa terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Setiadi Rosasi bersama Putra Nata S meminta waktu berfikir-fikir sebelum mengambil keputusan apakah terima atau mengajukan banding.

"Kami fikir-fikir," katanya kepada majelis hakim.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yocky menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama dua tahun. Jaksa menjatuhkan pasal kepada terdakwa dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan tersebut berawal berdasarkan perjanjian pengecer sepatu bata antara PT Sepatu Bata Tbk dan terdakwa sejak 12 Maret 2019 di Toko Sepatu Bata Yos Sudarso, Telukbetung, Bandarlampung.

Terdakwa dengan jabatan sebagai kepala toko tidak mendapatkan gaji tetap setiap bulan nya melainkan mendapatkan bagian tujuh persen dari penjualan barang yang ada di toko dengan rincian dari jumlah tujuh persen tersebut dipergunakan untuk menggaji karyawan sebanyak tiga persen dan empat persen untuk terdakwa sebesar Rp26 juta.

"Kemudian pada hari, tanggal, dan waktu yang sudah tidak diingat lagi dalam kurun waktu tahun 2020 terdakwa menggelapkan uang dari hasil penjualan barang yang ada di toko sepatu bata sebesar Rp304.359.147," kata jaksa.