Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya jasa ojek daring yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019.
"Setelah melakukan diskusi, awalnya tarif memperhitungkan biaya langsung dan tidak langsung, namun pada akhirnya hanya dihitung biaya langsung,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Perhitungan biaya jasa atas dan bawa dihitung berdasarkan zona dengan rincian Zona 1 meliputi Jawa, Bali, dan Sumatera; Zona 2 Jabodetabek; dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya.
Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah neto Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, dan biaya jasa minimal Rp7.000-10.000.
Sementara, untuk Zona 2, biaya jasa batas bawah neto Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.
Adapun untuk Zona 3, biaya jasa batas bawah neto Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Budi menjelaskan penetapan ketiga biaya tersebut merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
"Artinya, aplikasi bisa menyesuaikan tarif maksimal 20 persen dari tarif tersebut,” katanya.
Adapun, biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.
Berita Terkait
Kapolda Lampung ajak masyarakat perangi judi online
Kamis, 25 April 2024 19:59 Wib
Kapolres Lampung Selatan minta warga lapor jika terdapat kasus judi online
Rabu, 24 April 2024 14:54 Wib
Polisi bongkar prostitusi online di tempat kos di Bandarlampung
Senin, 1 April 2024 20:00 Wib
Wartawan jadi korban penipuan melalui medsos hingga Rp66,5 juta
Senin, 1 April 2024 10:38 Wib
Bea Cukai amankan170 kg ganja dari Aceh lewat penjualan online
Jumat, 8 Maret 2024 5:32 Wib
Bea Cukai amankan 170 kg ganja dari Aceh lewat penjualan online pada Januari-Februari
Kamis, 7 Maret 2024 22:58 Wib
Dirut BPJS Kesehatan sebut waktu tunggu peserta JKN di faskes cuma dua jam
Kamis, 7 Maret 2024 22:43 Wib
Polisi bongkar jaringan pornografi anak sesama jenis
Sabtu, 24 Februari 2024 15:39 Wib