Bea Cukai amankan 170 kg ganja dari Aceh lewat penjualan online pada Januari-Februari

id Aceh,Bea Cukai ,BNN ,Penjualan online ,Ganja,Narkotika ,Hukum,Bea Cukai amankan 170 kg ganja, amankan 170 kg ganja dari

Bea Cukai amankan 170 kg ganja dari Aceh lewat penjualan online pada Januari-Februari

Ilustrasi - Petugas gabungan saat memusnahkan ladang ganja di wilayah Aceh Besar, Rabu (6/3/2024) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan sebanyak 170 kilogram ganja yang berasal dari Aceh lewat penjualan online dalam dua bulan terakhir (Januari-Februari) 2024.

"Untuk tahun ini saja, dua bulan ini kita sudah berhasil menangkap 170 kg ganja yang berasal dari Aceh," kata Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Syarif Hidayat, di Banda Aceh, Kamis.

Syarif mengatakan, ganja-ganja dari Aceh yang diamankan tersebut rata-rata ditemukan lewat penjualan online ke berbagai wilayah di Indonesia.

Dirinya menyampaikan, selama ini Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan perdagangan narkoba secara online yang dilakukan untuk pasar domestik di Indonesia.

Akhirnya, lanjut dia, dalam dua bulan terakhir ini pihaknya telah menemukan sebanyak 70 kasus perdagangan narkotika secara online. Khususnya yang berasal dari Aceh.

Artinya, dalam satu hari Bea Cukai mengintercept (mencegat) dua pengiriman ganja yang berasal dari Aceh atau sekitar Sumatera Utara.

"Kami melakukan intercept, baik di pengirimnya atau penerimanya di Pulau Jawa, Sumatera, serta bagian Indonesia Timur juga," ujarnya .

Kata dia, semua informasi narkotika yang diketahui Bea Cukai itu kemudian seluruh datanya diberikan kepada BNN serta aparat penegak hukum lainnya agar dapat ditindaklanjuti.

"Data-data tersebut (temuan penjualan narkotika) kita kirimkan juga kepada rekan-rekan penegak hukum untuk diolah lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan data itu, tambah Syarif, kemudian aparat penegak hukum dalam hal ini BNN melakukan penyelidikan hingga ke hulunya, hingga akhirnya menemukan sumber atau ladang penanaman ganjanya di Aceh.

Dirinya berharap peredaran narkotika di nusantara dapat ditekan semaksimal mungkin. Sehingga Indonesia benar-benar bersih dari barang haram tersebut.

"Karena itu Bea Cukai selalu bersinergi dengan BNN RI serta penegak hukum lainnya untuk bersama-sama menegakkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Syarif Hidayat.