Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan sebanyak 170 kilogram ganja yang berasal dari Aceh lewat penjualan online dalam dua bulan terakhir (Januari-Februari) 2024.
"Untuk tahun ini saja, dua bulan ini kita sudah berhasil menangkap 170 kg ganja yang berasal dari Aceh," kata Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Syarif Hidayat, di Banda Aceh, Kamis.
Syarif mengatakan, ganja-ganja dari Aceh yang diamankan tersebut rata-rata ditemukan lewat penjualan online ke berbagai wilayah di Indonesia.
Dirinya menyampaikan, selama ini Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan perdagangan narkoba secara online yang dilakukan untuk pasar domestik di Indonesia.
Akhirnya, lanjut dia, dalam dua bulan terakhir ini pihaknya telah menemukan sebanyak 70 kasus perdagangan narkotika secara online. Khususnya yang berasal dari Aceh.
Artinya, dalam satu hari Bea Cukai mengintercept (mencegat) dua pengiriman ganja yang berasal dari Aceh atau sekitar Sumatera Utara.
"Kami melakukan intercept, baik di pengirimnya atau penerimanya di Pulau Jawa, Sumatera, serta bagian Indonesia Timur juga," ujarnya .
Kata dia, semua informasi narkotika yang diketahui Bea Cukai itu kemudian seluruh datanya diberikan kepada BNN serta aparat penegak hukum lainnya agar dapat ditindaklanjuti.
"Data-data tersebut (temuan penjualan narkotika) kita kirimkan juga kepada rekan-rekan penegak hukum untuk diolah lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan data itu, tambah Syarif, kemudian aparat penegak hukum dalam hal ini BNN melakukan penyelidikan hingga ke hulunya, hingga akhirnya menemukan sumber atau ladang penanaman ganjanya di Aceh.
Dirinya berharap peredaran narkotika di nusantara dapat ditekan semaksimal mungkin. Sehingga Indonesia benar-benar bersih dari barang haram tersebut.
"Karena itu Bea Cukai selalu bersinergi dengan BNN RI serta penegak hukum lainnya untuk bersama-sama menegakkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Syarif Hidayat.
Berita Terkait
Bea Cukai: Harga jual eceran rokok naik pada 2025
Kamis, 12 Desember 2024 5:15 Wib
KPPBC Bandarlampung menggagalkan pengiriman 60.883 ekor BBL ilegal
Senin, 25 November 2024 21:09 Wib
Bea Cukai Tanjungpinang selamatkan kerugian negara sebesar Rp175 juta
Rabu, 30 Oktober 2024 12:33 Wib
Bea Cukai Sumbagbar musnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal
Kamis, 12 September 2024 18:03 Wib
DJBC Sumbagbar sebut impor alutsista dongkrak devisa Lampung
Kamis, 22 Agustus 2024 22:34 Wib
Bea dan Cukai Bandarlampung musnahkan 40 juta batang rokok ilegal
Selasa, 25 Juni 2024 20:39 Wib
Program beasiswa GrabScholar kembali beri bantuan dana pendidikan bagi ribuan pelajar
Kamis, 20 Juni 2024 19:25 Wib
KPK: Nilai TPPU Eko Darmanto capai Rp20 miliar
Sabtu, 20 April 2024 5:19 Wib