Kejati Lampung Tes Urine Jaksa Bermasalah

id jaksa bermasalah,tes urine jaksa,kejati lampung,kasi penkum,ari wibowo

Kejati Lampung Tes Urine Jaksa Bermasalah

Kasi Penkum Kejati Lampung Ari Wibowo (Foto: Antaralampung.com/Damiri)

Kita tidak menutupi, masih proses, kalau memang ada informasi pasti akan kita buka. Status R pun polisi yang menentukan, mau dijadikan tersangka atau saksi, katanya
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan pemeriksaan tes urine terhadap jaksa R yang menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Lampung Timur yang bermasalah.

Jaksa R sebelumnya diamankan oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Bandarlampung karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

"Kita telah melakukan prosedur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Bidang pengawasan telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ari Wibowo di Bandarlampung, Jumat.

Ari menjelaskan, dirinya tidak membenarkan soal informasi yang beredar bahwa jaksa R telah positif saat dilakukan tes urine.

Untuk memastikan, pihaknya telah melakukan tes urine sebanyak dua kali bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung.

"Kita telah periksa tes urine R dengan No.441.24.192/III//02/01/XII/tanggal 14 Desember 2018. Saat diperiksa ternyata hasilnya negatif dan hasilnya itu yang mengeluarkan Dinkes bukan kita," kata dia.

Meskipun telah dilakukan tes urine, pihaknya akan menunggu persidangan untuk melihat bersama-sama fakta hasil dari tes urinenya. Saat ini, perkara tersebut masih dalam penyidikan.

"Kita tunggu saja perkembangannya sampai menemukan bukti baru. Yang jelas kita sudah melakukan SOP dengan cara mengecek urinenya. Kita juga minta kepada teman-teman untuk melakukan pengecekan ke Dinkes terkait tes urinenya," kata dia.

Ari juga meminta kepada masyarakat untuk mengikuti bersama-sama perkembangan kasus jaksa R dan masyarakat tidak menyimpulkan terlalu dini ataupun mengatakan oknum kecuali ada keputusan salah.

"Kita tidak menutupi, masih proses, kalau memang ada informasi pasti akan kita buka. Status R pun polisi yang menentukan, mau dijadikan tersangka atau saksi," katanya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Bandarlampung telah mengamankan jaksa R yang menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Lamtim karena diduga terindikasi sebagai pemakai narkoba.

Penangkapan tersebut berdasarkan dari keterangan Andi yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi. Dari Andi, polisi menyita barang bukti satu paket kecil sabu yang didapat dari jaksa R berdasarkan pengakuannya.