KPU Bandarlampung hapus 10.496 DPB bermasalah

id Lampung ,Bandarlampung ,KPU

KPU Bandarlampung hapus 10.496 DPB bermasalah

Ketua KPUD Bandarlampung Dedi Triyadi, saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Kamis, (30/6/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

DPB ini merupakan salah satu ikhtiar agar data pemilih pada pemilu mendatang semakin valid dan akurat, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung mengunglapkan telah menghapus daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang bermasalah atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 10.496.

"Data yang dihapus yakni orang yang telah meninggal sebanyak 3.105 dan data ganda 7.391," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi, di Bandarlampung, Kamis.

Ia menyebutkan saat ini DPB pada triwulan kedua sebanyak 644.654 setelah ditambah pemilih pemula sebanyak 201 orang. Sedangkan sebelumnya pada triwulan pertama DPB di Bandarlampung sebanyak 654.949.

"DPB ini merupakan salah satu ikhtiar agar data pemilih pada pemilu mendatang semakin valid dan akurat," kata dia.

Terkait adanya temuan 134 data pemilih bermasalah oleh Bawaslu Bandarlampung, Dedi memyatakan akan melakukan sinkronisasi kembali apakah sudah dalam DPB yang dihapus atau belum.

"Tentunya kami mengapresiasi Bawaslu karena sudah memberikan masukkan. Nanti akan dilihat apakah data dari Bawaslu itu sudah masuk di DPB yang sudah dihapus atau belum karena kami juga baru terima data dari mereka," kata dia.

Ia mengatakan penghapusan DPB tersebut setelah hasil sinkronisasi DP4 KPU RI, sehingga datanya pun selalu update.

"Data yang ada sekarang itu diambil dari DPB 2021 hingga Mei 2022, kemudian disinkronkan dengan DP4 KPU RI, jadi data ini bisa dikatakan update," kata dia.

Sementara itu Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, mengalu telah menemukan 134 daftar pemilih bermasalah yang tersebar di sejumlah kecamatan.

"Ini bukan hasil di atas meja tapi benar-benar kita lakukan kroscek ke lapangan dengan melibatkan petugas-petugas yang ada dan menemukan 134 daftar pemilih yang bermasalah," kata dia.

Ia mengatakan telah merekomendasikan agar KPU Bandarlampung  melakukan perbaikan -perbaikan terhadap temuan Bawaslu tersebut.

"Permasalahan-permasalahan yang kami temui di lapangan yakni ada daftar pemilih ganda, daftar pemilih yang tahun kelahirannya tidak sama atau masih terlalu muda," kata dia.