Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Imigrasi Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mendeportasi seorang pria warga Nigeria berinisial OJA karena bermasalah hukum di daerah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Pujo Harinto, di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan warga asing tersebut dikirim ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (24/2).
Dia menjelaskan pendeportasian dilakukan terhadap pria berusia 37 tahun itu, setelah yang bersangkutan bebas dari Lapas Kelas IIA Tembilahan karena terlibat kasus penipuan terhadap warga Kabupaten Indragiri Hilir beberapa waktu lalu.
Pujo Harinto menjelaskan WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, karena telah selesai menjalani hukuman pidana di lapas dengan kasus pelanggaran Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal ini dilakukan setelah adanya instruksi Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan Yulizar. Kemudian, juga setelah dilakukan pendetensian serta pemeriksaan, hingga akhirnya yang bersangkutan dideportasi," katanya lagi.
Sesuai aturan itu, ujar Kakanwil, pihak Imigrasi berwenang melakukan tindakan pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) serta pendeportasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
"Tindakan deportasi orang asing dilakukan jika yang bersangkutan melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Pujo pula.
Berkaca pada peristiwa yang dialami WNA ini, Kakanwil berpesan bagi warga negara asing yang ada atau ingin memasuki wilayah Indonesia, khususnya di Riau, agar selalu menaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Jangan pernah melakukan tindakan melawan hukum, karena kami Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya menegaskan.
OJA pada bulan November 2020 lalu, ditangkap Polres Indragiri Hilir atas kejahatan melakukan penipuan terhadap warga Indonesia.
Penipuan yang dilakukan OJA menggunakan modus berkenalan melalui media sosial dan melakukan penipuan yang juga dibantu empat temannya yang merupakan WNI.
Pujo juga meminta warga Indonesia agar berhati-hati jika mengenal warga negara asing terutama melalui media sosial dan menawarkan sesuatu yang menggiurkan atau belum jelas kepastiannya.
Berita Terkait
Kakanwil Kemenkumham luncurkan Inovasi Mandiri Integrasi WBP di Lapas Bandarlampung
Rabu, 10 Juli 2024 16:20 Wib
Kakanwil Kemenkumham Lampung resmikan 92 Desa Sadar Hukum
Selasa, 25 Juni 2024 18:24 Wib
Kanwil Kemenkumham: Over kapasitas di lapas dan rutan jadi masalah serius
Selasa, 11 Juni 2024 19:08 Wib
Kanwil Kemenkumham Lampung awasi orang asing jelang Pemilu 2024
Selasa, 6 Februari 2024 19:07 Wib
Ketua DPRD Lampung hadiri Kumham Goes to Campus 2023
Kamis, 3 Agustus 2023 18:58 Wib
Kumham Goes to Campus 2023 digelar di Unila
Kamis, 3 Agustus 2023 17:40 Wib
Petugas LP Sijunjung, Sumbar gagalkan penyelundupan narkoba
Jumat, 17 Desember 2021 6:44 Wib
Kemenkumham Lampung Jalin Kerja Sama Litbang HAKI
Senin, 8 Mei 2017 12:55 Wib