Penjual durian ditangkap polisi karena mencuri mobil

id penjual durian mencuri,curi mobil

Penjual durian ditangkap polisi karena mencuri mobil

Tersangka pencuri mobil saat melihatkan barang buktinya kepada aparat kepolisian. (antaralampung/istimewa)


     Bandarlampung, (Antaranews Lampung) - Polisi di Kota Bandarlampung menangkap seorang pedagang durian, Andi Surawan (25) lantaran terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan satu mobil Honda Brio dengan nomor polisi BE 2865 YY.

     "Berbekal sebilah pisau, tersangka berhasil melarikan diri dan membawa mobil milik korban bernama Supianah," kata Kapolsekta Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung, Kompol Lumban Gaol, di Bandarlampung, Selasa.

     Lumban melanjutkan tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran terpengaruh oleh minuman keras. Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara menunggu di pinggir jalan.

     "Saat korban sedang bekerja sebagai grab mobil, kemudian korban dihentikan pada pukul 20.00 WIB dan tersangka langsung menggedor kaca mobil sambil menodongkan pisau," kata dia menerangkan.

     Korban yang merasa ketakutan kemudian langsung melarikan diri meninggalkan kendaraannya melalui pintu sebelah kiri. Korban sempat berteriak namun tidak ada satu pun orang yang mendengar.

    "Kemudian tersangka membawa kabur mobil dan meninggalkan sepeda motornya," kata dia.

    Dia menambahkan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Dari laporan itu katanya, petugas kemudian langsung bergerak cepat mengejar tersangka.

     "Tersangka kita tangkap saat sedang membawa mobilnya di daerah Kabupaten Pesawaran. Penangkapan tersangka juga, diawali dengan kejar-kejaran oleh petugas kepolisian," kata dia menjelaskan.

     Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian satu unit mobil berikut dengan STNK yang tertinggal di dalam mobil. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.