Balai Karantina Diskusi Pengendalian Peredaran Satwa Liar

id Diskusi, satwa liar

Balai Karantina Diskusi Pengendalian Peredaran Satwa Liar

Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung diskusi pengendalian peredaran satwa liar (Foto:Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung, (Antaranews Lampung ) - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama empat narasumber tentang Sistem Pengendalian Peredaran Satwa Liar dan Produknya di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran.

"FGD terkait penataan dan pengendalian peredaran satwa liar dengan mengundang empat narasumber. Mereka dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Badan Karantina Pertanian," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Muh Jumadh di Bandarlampung, Rabu.

Diskusi tersebut membahas tentang peredaran satwa liar di Provinsi Lampung.

Menurut Kepala Balai Karantina, satwa liar yang dilindungi ini merupakan suatu keanegaramanan hayati yang dimiliki dan wajib dilestarikan.

"Satwa liar belakangan ini marak diedarkan atau diperjualbelikan. Kegiatan yang kita laksanakan ini menjadi salah satu langkah memberikan penjelasan dan pembinaan kepada semua pihak termasuk masyarakat pecinta satwa liar dan pengedar untuk bisa mengetahui bagaimana memanfaatkan terhadap satwa liar ini," kata dia.

Kepala Subdit Pemanfaatan Jenis Direktorat Konservasi Keanegaraman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nunu Anugrah mengatakan, konteks pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999.

Menurut Nunu, ada delapan bentuk kegiatan yang seluruhnya dengan proses atau mekanisme seperti izin penangkaran untuk badan usaha atau pun perorangan.

"Beda halnya dengan izin lembaga konservasi. Maka dia harus badan usaha, karena kebijakan publik yang diatur oleh kementerian ada skala usaha dan permodalan," katanya menjelaskan.

Nunu mengatakan, tata usaha penangkapan atau peredaran tumbuhan dan satwa memiliki aturan Menteri Kehutanan Nomor 47. Dengan aturan tersebut, diharapkan bagi instansi terkait maupun lembaga terkait serta masyarakat dapat bersama-sama mengawasi peredaran satwa liar.

"Disamping itu kita telah melakukan sosialisasi penyuluhan kepada masyarakat sehingga publik bisa memahami aturan terhadap satwa liar. Kita melakukan penyuluhan melalui media elektronik seperti radio, televisi termasuk media-media lain. Jadi saya kira banyak langkah dari upaya sosialisasi yang dilakukan pemerintah baik KLHK maupun kementerian," kata dia memaparkan.